Kamis, 25 Desember 2025

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Warkop Sekaligus Penjual Togel

Administrator - Selasa, 22 Februari 2022 04:29 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Warkop Sekaligus Penjual Togel
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang laki laki berinisial TMS (43), warga, Jln Asahan lk IV Kel Indra sakti kec Tanjung Balai selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (19/2/2022) sore pukul 16.00 Wib. TMS yang ditangkap daam kasus tindak pidana perjudian di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, Selasa (22/2/2022). “Tersangka ditangkap dalam kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dan tersangka ditangkap dari dalam Warung Kopi miliknya yang terletak di Jln. Asahan Lk IV Kelurahan Indra Sakti Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi. Lanjut AKBP Triyadi, dari penangkapan terhadap tersangka TMS turut di Sita barang bukti berupa : 1(satu) buah kaleng rokok Surya yg berisikan nota pembelian dan kertas kertas kupon berisikan tulisan angka angka, 1(satu) pasang kertas kupon dengan tulisan 19×50 dan dibawahnya lagi tulisan angka 19, 1(satu) unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna, 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka ” 5590×2, 5950×2, 50×3, 90×3, 2(dua) lembar uang pecahan Rp. 5000, 3 ( tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000. Masih Kapolres bahwa penangkapan terhadap tersangka awalnya dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 sekira pukul 15.30 Wib tentang adanya permainan judi jenis togel disebuah warung di Sekitar Jln Asahan lk IV Kel Indra sakti Kec. Tanjungbalai selatan Kota Tanjung Balai. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda JH Manulang dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda Mhd. Reza Fahrurrozy S.Trk dan melakukan penyelidikan bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl 16.30 Wib tim sampai lokasi tersebut. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru