Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Medan I Sumut24.co Matredy Naibaho (41) anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan dan Toto Hartono (42) Panit I Unit I Sat Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Shafrina dkk dalam sidang virtual di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022).
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana, yakni tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkoba.
Terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, dan dinilai bersalah dalam kasus narkoba, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Hal yang hampir sama juga dikenakan kepada terdakwa Toto Hartono, yakni pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dibanding dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni), sebab kedua terdakwa ini juga terjerat kasus narkoba.
Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara, karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.
Peristiwanya, Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Matredy Naibaho dan saksi Ricardo Siahaan, Marjuki Ritonga, Dudi Efni melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.
Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata mengundurkan sidang hingga 15 Pebruari 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (zul)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis