Senin, 16 Februari 2026

Terlibat pencurian dan narkoba, oknum personil Polrestabes Medan, Ini Jumlah Tuntutannya

Administrator - Rabu, 02 Februari 2022 11:21 WIB
Terlibat pencurian dan narkoba, oknum personil  Polrestabes Medan, Ini Jumlah Tuntutannya

Medan I Sumut24.co Matredy Naibaho (41) anggota Team II Unit I di Satuan  Reserse Narkoba Polretabes Medan dan Toto Hartono (42) Panit I Unit I  Sat Narkoba Polrestabes Medan dituntut 10 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rahmi Shafrina dkk dalam sidang virtual di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022).

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan beberapa tindak pidana, yakni tindak pidana pencurian dan kepemilikan narkoba.

Terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, dan dinilai bersalah dalam kasus narkoba, yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Hal yang hampir sama juga dikenakan kepada terdakwa Toto Hartono, yakni pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dibanding dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni), sebab kedua terdakwa ini juga terjerat kasus narkoba.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan 3 tahun penjara, karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Peristiwanya, Selasa  tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa Matredy Naibaho dan saksi Ricardo Siahaan, Marjuki Ritonga, Dudi Efni melakukan penggerebekan di rumah Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gg.Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Dari berbagai barang bukti yang diaman dari rumah Jus, uang sebesar Rp 600 juta tidak didaftarkan sebagai barang bukti, namun dikuasai dan dibagikan oleh para terdakwa.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata mengundurkan sidang hingga 15 Pebruari 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru