Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus 2 (dua) orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun kedua pelaku dimaksud masing masing bernama, Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No.4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua residivis curanmor ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH, Sabtu (29/1/2022).
“Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” kata Kompol Firdaus.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.
Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.20 WIB.
Dimana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No.153 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
*Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Firdaus.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis