Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus 2 (dua) orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Adapun kedua pelaku dimaksud masing masing bernama, Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No.4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua residivis curanmor ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH, Sabtu (29/1/2022).
“Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” kata Kompol Firdaus.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.
Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.20 WIB.
Dimana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No.153 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
*Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Firdaus.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Turun ke Desa, Jumat Berkah di Sosa Julu Serap Aspirasi Warga
kota
Harga Bahan Pokok Dijaga Stabil, Pemkab Paluta Turunkan 1,5 Ton Beras SPHP di Padang Bolak
kota