Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Medan Kota Ringkus Sindikat Pencurian Spesialis Ban Serap

Administrator - Kamis, 20 Januari 2022 13:33 WIB
Polsek Medan Kota Ringkus Sindikat Pencurian Spesialis Ban Serap

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil. Tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, AKP Asrul Rambe menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun. Sedangkan tiga pelaku yang masih diburu, AK, S dan Black.

“Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalam Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada 16 Januari 2022 dinihari lalu,” terang Rikki.

Kata dia, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 11 September 2021, atas nama korban Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu.

“Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” jelasnya.

Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan terjadi pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.

“Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, tersangka bersama sindikatnya juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Yakni, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.

Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.

Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.

“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkasnya.

Dari tersangka disita barang bukti 1 rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru