Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Tapsel I Sumut24.co Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Amankan tersangka RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi,
Baca Juga:
Tersangka RRS diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel di salah satu warung yang sedang tutup tepatnya di samping Pos Lantas Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan.Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tapsel
“Sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya seseorang warga Sipil, Yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindak Lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan.
Setelah Team mengetahui identitas warga tersebut, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan tersangka RRS yang sedang duduk-duduk di salah satu warung disamping pos kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir dari saku jaket sebelah kiri tersangka, Setelah di Interogasi ternyata RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut,”ujar AKBP Roman
Lebih lanjut AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK mengatakan sesuai hasil interogasi tersangka RRS mengakui benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki satu senjata api rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 butir
“Dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki-laki dengan inisial A sebesar Rp. 1.000.000,- Pada awal bulan Desember 2021 di Pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran, Kecamatan Batang Toru,”terang Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit senjata api genggam rakitan dan 4 butir amunisi
“Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,”tutup AKBP Roman.Zal
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Nakes Jadi Kunci Pemerataan Layanan Kesehatan di Mandailing Natal
kota