Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah, Selasa, 18 Januari 2022.
Pelaku Iswandi (32) warga Jalan HM Yamin, Gang Al-Washliyah, Medan, dibekuk di Jalan Sado, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan mesjid di pinggir jalan.
Iswandi diamankan atas laporan korban Feru Irawan (29) penduduk Jalan Krakatau Gang Lama, Glugur Darat, Medan dengan laporan polisi Nomor LP/622/XII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 14 Desember 2021.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK SH MH, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa, 14 Desember 2021sekira pukul 08.30 WIB di rumah toko (Ruko) bengkel tanpa penghuni milik korban di Jalan HM Yamin No. 272 BC, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kala itu, korban membuka ruko bengkel miliknya dan melihat sudah acak-acakan dan melihat barang-barang milik korban yang hilang adalah dua kotak oli castrol dan dua unit kotak baterai HGP, satu unit kotak baterai aspira, satu unit DVR CCTV dan uang tunai Rp6.500.000,” kata Kompol Firdaus.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polrestabes Medan. Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sedang berada di Jalan Sado tepatnya di depan masjid di pinggir jalan, langsung menuju lokasi dimaksud.
“Tim Siluman pun berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp6. 000 serta baju dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Kompol Firdaus.
Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya guna mendapatkan uang karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengakui telah melakukan curat (bongkar rumah) lebih dari satu kali.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.(W02)
sumut24.co JakartaWakil Presiden Republik Indonesia menyampaikan harapan agar perayaan Natal 2025 menjadi momentum yang membawa sukacita,
Umum
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis