Kamis, 25 Desember 2025

Salurkan Vaksin Covid 19 tak sesuai prosedur, PNS Dinkes Sumut dituntut 1,5 tahun penjara

Administrator - Selasa, 18 Januari 2022 07:02 WIB
Salurkan Vaksin Covid 19 tak sesuai  prosedur,  PNS Dinkes Sumut dituntut 1,5 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Suhadi SKM M.Kes (56) Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Dinas Kesehatan Sumut dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terlibat dalam jualbeli vaksin Covid 19.

Baca Juga:

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Kejati Sumut, Hendri Edison dan Faiq dalam persidang virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/1/2022).

Menurut JPU, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

” Perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” sebut JPU.

Ditambahkan, terdakwa mendapatkan disposisi atau perintah dari Kadid Kesehatan Sumut untuk melayani permintaan vaksin dari Kemenkumham Sumut.

Kemudian saksi dr. Indra Wirawan menemui terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri di Rutan. Sebab Indra Wirawan merupakan dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Sesudahnya, jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara  lisan.

Keseluruhan vaksin yang telah diberikan terdakwa sebanyak 45 vial, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selanjutnya, vaksin yang diberikan terdakwa kepada Indra Wirawan, tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan, sebab sebagian  digunakan untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang  dikoordinir saksi Selviwaty alias Selvi.

Bahkan saksi Selvi juga telah meminta dr Kristinus Saragih untuk memvaksi orang-orang yang bersedia membayar Rp 250 ribu sekali vaksin.

Peristiwanya berkisar bulan April dan Mei 2021, vaksin berbayar dilaksanakan di bertempat antara lain, Komplek Jati Residence Medan dan Citra Land Bagya City Medan.

Dalam perkara ini, Indra Wirawan, Selvi dan Kristinus Saragih terbukti mengambil keuntungan dari praktek vaksin berbayar ini, dan ketiganya telah dihukum dalam perkara yang sama, sedangkan terdakwa Suhadi tidak memperoleh keuntungan.

Menurut JPU perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa Suhadi diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) yang intinya memohon keadilan kepada majelis hakim.

Setelah pembacaan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Maruli Tua Pasaribu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan ( vonis) majelis hakim. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wapres Ajak Umat Perkuat Persaudaraan dan Solidaritas di Momen Natal 2025 Indonesia
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
komentar
beritaTerbaru