Senin, 16 Februari 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Pria Pengedar 100 Butir Pil Ekstasi

Administrator - Sabtu, 08 Januari 2022 16:11 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Pria Pengedar 100 Butir Pil Ekstasi

ASAHAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan Polda Sumut melalui Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35) warga Desa Tanjung Kuba Dsn II Kecamatan Air Putih Kab. Asahan dan OAH (30 warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28) Kel.Siumbut Baru,Kec Kisaran Timur kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan pada hari Senin 03 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 wib dari Jalan Diponegoro Kel.Kisaran Baru, Kec.Kisaran Barat Kab. Asahan (Depan Hotel Sabty Garden).

“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro,”kata Kapolres, Sabtu (08/1/2022).

Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.

“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force one dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan, kata Kapolres, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening.

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi,” ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebu dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.

“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 (satu) Unit hp Nokia Warna Biru, 1 (satu) Unit hp Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus plastik Bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,”pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru