Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Administrator - Kamis, 06 Januari 2022 15:30 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Selasa (4/1/2021) pagi kemarin pukul 07.50 Wib, telah mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial RA (25) warga Jalan Keramat Agis Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022) melalui via selulernya membenarkan penangkapan tersebut setelah dilaporkan oleh RP (52) ibu kandung korban warga yang berdomisili di Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Tersangka RA dilaporkan oleh RP ibu kandung JH (17) korban penganiayaan yang dipukul oleh tersangka (pelaku). Korban yang statusnya masih pelajar dianiaya RA (pelaku) pada hari, Senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.30 Wib di Jln. Letjend Suprapto Kel. TB Kota IV Kec. TAnjung Balai Utara Kota Tanjung Balai,” ujar Kapolres Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, bahwa peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap korban JH lantaran pelaku merasa tidak senang jetika korban (JH) melerai pelaku saat sedang cekcok dengan istri pelaku.

“Tersangka RA memukul Korban dengan tangan kanan ke muka Korban JH sehingga korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir. Ibu kandung korban yang tidak terima dan merasa keberatan kemudian membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses Sesuai Hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Atas perbuatanya sambung Kapolres, terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, terang Kapolres Tanjung AKBP Triyadi mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru