Senin, 16 Februari 2026

Korupsi Vaksin Covid 19, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Dokter Kristinus 2 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 29 Desember 2021 09:30 WIB
Korupsi Vaksin Covid 19, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Dokter Kristinus 2 Tahun Penjara

Medan I Sumut24.CO

Baca Juga:

Terbukti perjualbelikan Vaksin Covid 19,  dr Indra Wirawan (44) divonis 2 tahun 8 bulan, dan dr Kristinus Saragih M.KM (47) divonis 2 tahun penjara, dan keduanya dihukum denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu dalam sidang virtual di ruang Cakra IX  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana  korupsi secara berkelanjutan, yakni melaksanakan vaksin covid-19 dengan mengutip bayaran.

Para terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 5 ayat 2  UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut, Robertson Pakpahan yang menuntut dr Indra Wirawan dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan dr Kristinus dituntut 3 tahun penjara, dan keduanya didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan, peristiwa jual-beli vaksin Covid 19 terjadi antara bulan April – Mei 2021 bertempat di Jalan Palangkaraya No 109-A/36 Medan, Komplek Jati Residence Medan, Cintra Land Bahya City Medan, Ruko Cemara Asri No. 52 Medan.

Awalnya, Selviwaty alias Selvi (40), selaku koordinator (telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan) meminta kepada dr Kristinus Saragih untuk mem-vaksin orang-orang yang dikoordinirnya (dikumpulkan).

Selvi mengutip perorangnya dengan besaran Rp 250 ribu yang kemudian diserahkan kepada dr Kristinus. Kegiatan vaksinasi itu telah berlangsung beberapa kali, namun satu waktu bahan vaksin habis, sehingga dr Kristinus meminta kepada Selvi untuk menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selanjutnya, Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan  untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dengan bayaran Rp 250 ribu perorang.

Kemudian disepakati pula, dari Rp 250 ribu perorang, dr Indra Wirawan mendapat Rp 220 perorang, sedangkan Selvi mendapat Rp 30 ribu perorang. Kemudian dr Indra Wirawan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Sumut untuk mendapatkan vaksin, dengan alasan untuk mem-vaksin para tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan.

Hasilnya, dr Indra Wirawan mendapatkan sejumlah vaksin. Hebohnya, tidak semua vaksin itu digunakan  untuk tahanan Rutan Tanjung Gusta, sebagian digunakan untuk mem-vaksin orang-orang yang membayar yang telah dikumpulkan Selviwaty. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru