Senin, 16 Februari 2026

Polda Sumut Amankan 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Administrator - Senin, 27 Desember 2021 15:18 WIB
Polda Sumut Amankan 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

MEDAN I SUMUT24.co Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menggagalkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Baca Juga:

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT),” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12/2021) petang.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Tatan, pihaknya mengamankan dua wanita sebagai tersangka, AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deliserdang. Kedua tersangka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu.

“Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” kata Tatan.

Kedua tersangka merekrut kedua korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang menggiurkan. Mereka memiliki peran masing-masing, sebagai perekrut dan penampung.

Sebelum berangkat, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp1 juta.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau.

“Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000,” terang Tatan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 5 paspor, HP, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru