Senin, 16 Februari 2026

Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis 7,5 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 27 Desember 2021 10:10 WIB
Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis 7,5 Tahun Penjara

Medan I Sumut24.CO Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat Medan, divonis 7,5 tahun penjara, karena terbukti korupsi dana kapitasi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) sebesar Rp 2,4  milyar lebih.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2.452.344.204 subsider  4 tahun penjara.

Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa Esthi Wulandari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.452.344.204.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim sama persis ( conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan.

Sesuai dakwaan, Puskesmas Glugur Darat Kota Medan TA 2019 mendapat Dana Kapitasi JKN sebesar  Rp3.496.229.000 yang berasal dari BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) .

Dana tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Sesuai program, dana kapitasi digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat-obatan, serta alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, termasuk untuk pembelian ATK, cetak brosur, materai dan pembelian bensin ambulan.

Kemudian, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN secara bertahap, mencairkan  sebanyak 8 kali ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebelum mencairkan, terdakwa  terlebih dahulu  membuat cek tagihan dan diserahkan kepada kepala  Puskesmas Glugur Darat Rosita Nurjanah untuk ditandatangani.

Kacaunya, cek yang disiapkan atau  yang dibuat terdakwa hanya menuliskan nominal angka tanpa penulisan huruf nominal.

Selanjutnya, terdakwa dengan sengaja menambahkan angka di depan angka bilangan dan menuliskan jumlah uang yang akan dicairkan, sehingga dana yang dicairkan membengkak.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp2.789.533.186, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.  (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
komentar
beritaTerbaru