Senin, 16 Februari 2026

Diduga Suap Walikota Rp 100 Juta, Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

Administrator - Senin, 27 Desember 2021 10:05 WIB
Diduga Suap Walikota Rp 100 Juta, Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

Medan I Sumut24.CO Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (53), dituntut 2 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena diduga beri uang suap kepada walikota Tanjung Balai untuk mendapatkan jabatan Sekda.

Baca Juga:

Tuntutan pidana korupsi itu disampaikan Tim Penuntut Umum KPK Siswhandono dalam persidangan virtual di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa terbukti bersalah memberi  uang suap Rp 100 juta kepada M.Syahrial, selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 untuk mendapat jabatan Sekda Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Awalnya, terjadi kekosongan jabatan Sekda Tanjungbalai. Untuk mengisi kekosongan, M. Syahrial membentuk Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.

Seleksi tersebut diikuti 8 peserta, dengan mengikuti seleksi uji kompetensi dan seleksi wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, panitia mengeluarkan nota penetapan tiga besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yakni terdakwa Yusmada  ( Kadis Perkim), Ahmad Solihin NST dan Nefri Siregar.

Kemudian, 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyerahkan kepada M. Syahrial  untuk memilih 1 dari 3 nama calon yang terpilih untuk ditetapkan sebagai Sekda dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian  5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, dan memerintahkan Sajali Lubis untuk menemui terdakwa dan menyatakan untuk menyiapkan uang Rp 500 juta.

Lantas, Sajali Lubis alias Jali menemui terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai untuk menyampaikan pengangkatannya sebagai Sekda, dan diminta untuk menyiapkan uang Rp 500 juta. Namun terdakwa hanya sanggup  Rp200 juta , dan terlebih dahulu diserahkan Rp100 juta.

Tanggal 6 September 2019,  terdakwa menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Saat  bertemu, terdakwa menyerahkan  bungkusan plastik hitam berisikan uang  Rp100 juta untuk diserahkan kepada M Syahrial.

Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada M. Ichsan Prawira selaku ajudan walikota  yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali menyerahkan kepada M. Ichsan Prawira bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta .

Selanjutnya Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri  atas nama M. Syahrial.

Lebih lanjut, 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku walikota.

Apesnya, praktek jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini terendus KPK, sehingga perkaranya pun bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Penuntut Umum KPK, terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru