Senin, 16 Februari 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Bekuk Ho Min Tjung Pemilik 90 Butir Pil Ekstasi dan 1.059 butir Pil H5

Administrator - Rabu, 22 Desember 2021 15:18 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Bekuk Ho Min Tjung Pemilik 90 Butir Pil Ekstasi dan 1.059 butir Pil H5

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjubg Balai, Senin (20/12/2021) mengamankan seorang pria terduga tersangka pemilik narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H5).

Adapun tersangka dimaksud berama, Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai (52) warga Jln. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan yang dihubungi via seluler membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka (Ho Min Tjung alias Bincai).

Lanjut Kapolres bahwa barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka yaitu 90 (sembilan puluh) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram.

Kemudian sambung AKBP Triyadi, 1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram.

Selain itu, 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik assoi warna merah, 1 (satu) lembar kertas putih/hijau, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Masih dibeberkan AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini mengatakan bahwa tersangka (Ho Min Tjun alias Bincai) diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll dan Opsnal mendatangi rumah di Jn. DR. Sutomo No. 6A Lk. IV Kel. Tanjung Balai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung als Bincai als Acai.

“Petugas yang sampai di TKP kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Ho Min Tjun) disaksikan Kepala Lingkungan dan benar menemukan 1 (satu) papan sebanyak 10 butir dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan. Kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah hak milik Ho Min Tjung als Bincai als A Cai,” terang Kapolres.

Selanjutnya atas kepemilikan narkotika tersebut, tersangka (Ho Min Tjung als Bincai als Acai) dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” terang Kapolres mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru