Senin, 16 Februari 2026

Tekab Reskrim Polres P.Sidimpuan Amankan 2 Pria Kasus Curanmor

Administrator - Kamis, 16 Desember 2021 08:57 WIB
Tekab Reskrim Polres P.Sidimpuan Amankan 2 Pria Kasus Curanmor

Padangsidimpuan I Sumut24.co 

Baca Juga:

Tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan amankan 2 pria pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor  ). Kedua pria ini diketahui bernama Mara Ganti Harahap ( 33 ) warga Desa Galanggang Kelurahan Batang Turah Sirunambe Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Sedangkan yang satu lagi diketahui bernama Ifan Harahap ( 33 ) warga Jalan Keliling Tiang Bendera Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. 

Penangkapan kedua pelaku Curanmor ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK.MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos kepada Halomedan.co,  Kamis ( 16 /12 ).

“Betul kita telah mengamankan pelaku curanmor yang bernama Mara Ganti Harahap bersama rekannya yang bernama Ifan Harahap. Dari kedua tersangka ini kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Satu unit Hp Samsung A 01 warna hitam dengan kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00,” Ungkap Bambang Priyatno. 

Lanjut Bambang Priyatno,  Penangkapan kepada kedua tersangka ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan Mara Ganti Harahap sedang berada di Desa Galanggang,  Sipirok Kabupaten Tapsel. Atas informasi tersebut, Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak kelakar yang dimaksud. Sesampainya di Desa Galanggang Tekab Satreskrim berhasil mengamankan tersangka Mara Ganti Harahap. 

Selanjutnya,  Oleh petugas kita dilakukan interogasi kepada tersangka. Dari tersangka Mara Ganti Harahap kita berhasil mengantongi nama rekannya yang bernama Ifan Harahap yang dilanjutkan penangkapan kepada tersangka Ifan Harahap. Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang telah dijual ke daerah desa Tabuyung Kabupaten Mandailing Natal  ( Madina ). 

Atas informasi kedua tersangka ini petugas kita menindalanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Pungkas Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos.

Kepada Halomedan.co,  Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini atas laporan korban yang bernama Mukmin Siregar  ( 57 ).

“Pada hari sabtu ( 3 / 11 ) sekitar jam 04.30 wib, Pelapor sedang berada dirumahnya. Pelopor dibangunkan istri pelapor memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nopol 4120 FR tahun 2015 sudah tidak ada / hilang dari ruang tamu. Selanjutnya pelapor melihat Hp Merk Samsung A 015 F/DS yang diletakkan diatas lemari pakaian yang berada di dalam kamar juga hilang,” Beber Bambang. 

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa keberatan dan langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan,  Jelas Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos. (Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru