Senin, 16 Februari 2026

Reskrim Medan Area Ungkap Kasus Curat, Dani di Hadiahi Timah Panas

Administrator - Rabu, 15 Desember 2021 16:05 WIB
Reskrim Medan Area Ungkap Kasus Curat, Dani di Hadiahi Timah Panas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabeas Medan melalui Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pria bernama, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul Km 13 Kab. Dairi.

Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa, Dani ditangkap berdasarkan laporan korbanya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kel. Budi Utomo Binjai sesuai UURI No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI – LP / B /900 / XII / 2021 / SPK Sektor Medan Area dimana aksi kriminal tersangka dilakukan pada hari, hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021.

Selain mengamankan Dani (tersangka) petugas turut mengamankan barang bukti, 1 ( satu ) buah Topi warna hitam merk RL POLO SPORT, 1 ( satu ) Set Kunci T, 1 ( satu ) buah Kunci kreta warna hitam Merk Honda, 1 ( satu ) lembaran Uang kertas Rp 10.000,-, 1 ( satu ) lembar kertas putih bertuliskan No Hp, 1 ( satu ) buah Gunting Kecil, 1 ( satu ) buah baju kaos oblong warna Abu abu, 1 ( satu ) buah celana panjang warna Crem, 1 ( satu ) buah Sandal warna Hitam Merk Eiger.

“Kejadian berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko tersebut dengan terlebih dahulu korban mengunci stang sp.motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dengan maksud untuk mandi. Setelah mandi korban menyuruh saudara, Dimas untuk memasuki sp. motor? namun pada saat di parkiran saudara Dimas tidak melihat 1 (satu) Unit sp. motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2021 No.Pol BK 4417 AJY dengan No.Mesin JM81E1630166,” terang Kapolsek Medan Area AKP Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Lanjut Iptu Philip, penangkapan tersangka pada hari, Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib saat sedang pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak dengan menaiki angkutan umum.

“Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Kemudian, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat petawatan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako agar di proses. Atas perbuatanya, tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara,” ungkap Iptu Philip.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru