Sabtu, 02 Agustus 2025

Diduga Kebal Hukum Pengelola Judi Tembak Ikan Merek "Domino" Resahkan Warga

Administrator - Senin, 13 Desember 2021 09:41 WIB
Diduga Kebal Hukum Pengelola Judi Tembak Ikan Merek

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Meski ramai diberitakan di media tentang keresahan warga karena marakanya lokasi judi Tembak Ikan diwilayah hukum Polrestabes Medan, Pengelola sepertnyai tidak pernah takut berurusan dengan aparat kepolisian bahkan tidak menghiraukan protokol kesehatan.

Menurut Warga dilingkungan perjudian mengatakan, Pengelola judi tembak ikan merek “Domino” inisial A ini sudah teruji keberaniannya, kayaknya tidak pernah takut dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pengusahanya terus mengembangkan bisnis judinya hingga kewilayah hukum Polrestabes Medan hingga kawasan Medan Utara, Belawan.

Dari penelusuran di lapangan, diperoleh informasi seratusan mesin judi tembak ikan disebarkan di 35 lokasi. Kini mereknya berganti nama yang sebelumnya “Joker 88”, berganti menjadi “Hitam Putih” dan kemudian ganti nama kembali menjadi “Domino” karena kerap diberitakan.

Dalam satu lokasi saja beroperasi 5 sampai 10 mesin. Adapun lokasi judi itu antara lain berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur, yakni di Jalan Masjid Taufik.

Di wilayah hukum Polsek Medan Area di Jalan Mandala by Pass tepatnya di depan SPBU, Kecamatan Medan Tembung. Ruko ini dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kenderaan bermotor, di Jalan Besi, tidak jauh dari Pasar Besi. Mesin judi berkedok ketangkasan itu sudah beroperasi 1 tahun lebih.

Di wilayah hukum Polsek Percut Seituan berada di Komplek MMTC Jalan Pancing. Ada belasan unit mesin tembak ikan merek Hitam Putih yang ditempatkan di 2 ruko dan lokasinya tepat di depan Pajak MMTC.

Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan itu berlangsung selama 24 jam nonstop. Namun lokasi yang selalu ramai pemain tidak dapat disentuh polisi.

Lokasi judi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat antara lain di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan depan eks bangunan Supermarket Macan Yaohan. Untuk menghindari razia dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, para pemain judi datang malam hari. Perjudian itu beroperasi hingga subuh.

Setiap hari lokasi dipadati pemain jika dilihat dari luar seolah tidak ada aktifitas karena kendaraan para pemain sengaja disimpan di belakang gedung, sedangkan pintu depan sengaja ditutup.

Di wilayah hukum Polsek Sunggal berada di sebuah ruko bekas kafe Jalan Ring Road/Gagak Hitam depan SPBU. Kemudian di Gang Bakung.

Sementara di wilayah hukum Polsek Delitua berada di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Di 2 ruko itu ada belasan mesin judi.

Ironisnya, arena judi ini terkesan tidak tersentuh hukum. Meskipun sudah beberapa kali diprotes warga sekitar, namun Ak, selaku pengelola judi bergeming, karena diduga sudah mengatur oknum-oknum petugas.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Senin (13/12/2021) pagi, menegaskan segala bentuk perjudian tidak dibenarkan secara hukum. Bila ada pihaknya akan menindak tegas.

“Kita tegas segala penyakit masyarakat akan kita tindak tegas,” jawab Kombes Hadi.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
Sempat viral di medsos, 2 Pengedar Sabu Gg Cumi Cumi Diamankan Polres Pemarangsiantar di 3 Lokasi
Berantas Narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal
Mangrove Education Gelar Kegiatan Sagara Lestari Batch di Kampung Nipah Sergai
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, Hendry dan Zul Sepakati SC dan Peserta
Berantas Narkoba, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal
komentar
beritaTerbaru