Selasa, 23 Desember 2025

Dokter Bedah Ditetapkan Tersangka Dugaan Mal Praktek di RS Columbia

Administrator - Rabu, 14 September 2016 06:00 WIB
Dokter Bedah Ditetapkan Tersangka  Dugaan Mal Praktek di RS Columbia

MEDAN | SUMUT24 Penyidik Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang dokter bedah RS Columbia Asia, Jalan Listrik, Medan Petisah, dr M, sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik korban dengan Ferdinan (1,7 tahun).

Baca Juga:

“Penyidik Unit III Subdit IV Tipiter telah menetapkan dokter RS Columbia Asia sebagai tersangka kasus dugaan malapraktek,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan, Selasa (13/9).

Kombes Rina mengatakan, dalam kasus dugaan malapraktek tersebut tersangka dr M disangka melanggar Pasal 79 huruf c jo Pasal 51 huruf a UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, jo Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dijelaskan Kombes Rina, dr M ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan operasi terhadap korban. Penyidik juga memeriksa saksi tim dari RS Siloam terkait pelaksanaan operasi korban.

“Barang bukti kain kasa sudah kita sita dan dititipkan di RS Siloam. Kita juga menyita rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam,” jelasnya.

Disebutnya, kasus itu ditangani Tipiter Dit Reskrimsus berdasarkan laporan dari Joe, orang tua korban Ferdinan.

Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan dugaan malapraktik Nomor: STTLP/1016/VIII/2016/ SPKT ”II” tanggal 8 Agustus 2016. Dugaan malapraktik ini terjadi karena ada kain kasa tertinggal di dalam perut korban usai operasi di RS Columbia. Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. “Saksi sudah 7 orang kita periksa, semuanya dari RS Siloam, sementara dari RS Columbia akan kita periksa pekan depan,” tambah Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus AKBP Robin Simatupang.

AKBP Robin mengatakan, setelah pihaknya memeriksa pihak RS Siloam, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan pihak manajemen RS Columbia Asia, termasuk tim yang melakukan operasi terhadap korban, Ferdinan. “Rencananya kita, pada tanggal 19 September 2016, memeriksa pihak RS Columbia,” jelasnya.

Dari kasus itu, sambung Robin, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kain kasa yang diambil dari perut Ferdinan, rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam.

Dijelaskan, awalnya korban Ferdinan dioperasi pihak RS Columbia. Usai operasi setelah diperbolehkan pulang, balita itu tidak mengalami tanda-tanda penyembuhan. Kemudian, Ferdinan dibawa ke RS Siloam. Setelah diperiksa, ditemukan kain kasa diperut Ferdinan. Diduga, kain kasa itu tertinggal saat dilakukan operasi di RS Columbia. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru