Rabu, 11 Februari 2026

Dokter Bedah Ditetapkan Tersangka Dugaan Mal Praktek di RS Columbia

Administrator - Rabu, 14 September 2016 06:00 WIB
Dokter Bedah Ditetapkan Tersangka  Dugaan Mal Praktek di RS Columbia

MEDAN | SUMUT24 Penyidik Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan seorang dokter bedah RS Columbia Asia, Jalan Listrik, Medan Petisah, dr M, sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik korban dengan Ferdinan (1,7 tahun).

Baca Juga:

“Penyidik Unit III Subdit IV Tipiter telah menetapkan dokter RS Columbia Asia sebagai tersangka kasus dugaan malapraktek,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan, Selasa (13/9).

Kombes Rina mengatakan, dalam kasus dugaan malapraktek tersebut tersangka dr M disangka melanggar Pasal 79 huruf c jo Pasal 51 huruf a UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, jo Pasal 20 ayat 1 huruf a s/d huruf i Permenkes RI No.2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dijelaskan Kombes Rina, dr M ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan operasi terhadap korban. Penyidik juga memeriksa saksi tim dari RS Siloam terkait pelaksanaan operasi korban.

“Barang bukti kain kasa sudah kita sita dan dititipkan di RS Siloam. Kita juga menyita rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam,” jelasnya.

Disebutnya, kasus itu ditangani Tipiter Dit Reskrimsus berdasarkan laporan dari Joe, orang tua korban Ferdinan.

Sebelumnya, Polda Sumut menerima laporan dugaan malapraktik Nomor: STTLP/1016/VIII/2016/ SPKT ”II” tanggal 8 Agustus 2016. Dugaan malapraktik ini terjadi karena ada kain kasa tertinggal di dalam perut korban usai operasi di RS Columbia. Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. “Saksi sudah 7 orang kita periksa, semuanya dari RS Siloam, sementara dari RS Columbia akan kita periksa pekan depan,” tambah Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus AKBP Robin Simatupang.

AKBP Robin mengatakan, setelah pihaknya memeriksa pihak RS Siloam, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan pihak manajemen RS Columbia Asia, termasuk tim yang melakukan operasi terhadap korban, Ferdinan. “Rencananya kita, pada tanggal 19 September 2016, memeriksa pihak RS Columbia,” jelasnya.

Dari kasus itu, sambung Robin, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa kain kasa yang diambil dari perut Ferdinan, rekam medis dari RS Columbia dan RS Siloam.

Dijelaskan, awalnya korban Ferdinan dioperasi pihak RS Columbia. Usai operasi setelah diperbolehkan pulang, balita itu tidak mengalami tanda-tanda penyembuhan. Kemudian, Ferdinan dibawa ke RS Siloam. Setelah diperiksa, ditemukan kain kasa diperut Ferdinan. Diduga, kain kasa itu tertinggal saat dilakukan operasi di RS Columbia. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
komentar
beritaTerbaru