Senin, 16 Februari 2026

Tekab Polsek Patumbak Ringkus 4 Tersangka Curas dan Curanmor 

Administrator - Selasa, 07 Desember 2021 12:27 WIB
Tekab Polsek Patumbak Ringkus 4 Tersangka Curas dan Curanmor 
MEDAN I SUMUT24.co Kurun waktu sebulan, Polsek Patumbak mengungkap 2 kasus Curas dan Curanmor  dengan modus menjadikan wanita sebagai pancingannya. Dalam pengungkapan tersebut, 4 orang tersangka yang 1 diantaranya wanita berhasil diamankan petugas. Para pelaku yakni MDFS (26) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, JM (28) warga Jl Perhubungan, A (29) warga Jl Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan seorang wanita, NHS (19) warga Jl Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan. Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MDFS dan JM. Dalam aksinya, tersangka merampok sepeda motor milik korbannya, Rajin Purba (52) warga Jl Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (8/11/2021) lalu. “Modusnya tersangka menggunakan wanita sebagai pancingan. Saat korban melintas, tersangka wanita, N (DPO) meminta tumpangan pada korban untuk diantarakan ke Perumahan Oma Deli. Sesampainya dilokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh. Lalu ketiganya kabur membawa sepeda motor korban,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (7/12/2021) sore. Dari kejadian tersebut, dikatakan Kompol Faidir, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi berbeda, Kamis (8/11/2021). “Dari pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor korban pada pria bernama Siregar dikawasan Tembung seharga 4 juta. Adapun uang tersebut dibagi-bagi para tersangka dan sisanya digunakan untuk foya-foya. Kini kasusnya masih terus kita dalami,” ucapnya. Dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, pihaknya juga mengungkap kasus perampokan lainnya yang masih dengan modus yang sama. Korbannya adalah Dedi Hermansyah (20) warga Jl Flamboyan III, Kecamatan Sunggal. “Awalnya korban chatting dengan tersangka NHS, lalu tersangka NHS menyuruh korban datang ke kosnya dikawasan Jl Pendidikan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, sembari meminta rokok, Kamis (2/12/2021). Sesampainya dilokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamar, sementara tersangka NHS memanggil rekannya yang lain,” jelas Kompol Faidir. Saat berada didalam kamar, para tersangka mengambil harta benda korban berupa uang, cincin dan hp. Selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam. “Saat tersangka lengah, korban berhasil kabur dan langsung melapor ke Polsek Patumbak. Selanjutnya langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku hari itu juga bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion BK 6590 ZAM, sebilah pisau stainless dan 1 unit hp,” ujarnya. Lanjutnya, para tersangka merupakan residivis atas kasus perampokan dan sudah dihukum beberapa tahun lalu. “Para pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru