Senin, 16 Februari 2026

Polsek Medan Area Amankan Tersangka Pelaku Pengancaman

Administrator - Selasa, 07 Desember 2021 10:01 WIB
Polsek Medan Area Amankan Tersangka Pelaku Pengancaman
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Polsek Medan Area, Rabu (1/12/2021) pagi pukul 03,30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan korban, Atma Maymaran (25) warga Jln. Medan Area Selatan Mo. 783/28 Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area Kota Medan. Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Antonio Philip Purba mengatakan, kejadian berawal pada saat korban mendatangi rumah tersangka, Yohi Pradana pada hari, Kamis, tanggal 18 November  2021, sekitar pukul 23.00 Wib. Korban semula berjumpa dengan orang tua tersangka bernama Nasrul. Lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta uang yang dipinjam tersangka, dan Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumanhya dan korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan “Mana Hutang Mu”. Setelah itu, tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan “Tidak Ada Itu. Pergi Kau, Kucucuk Kau Nanti” sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban dan oleh Nasrul yang berada ditempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah. Tidak sampai disitu, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan “Kau Lihat Aja, Kutunggu Kau Diluar, Kubunuh Kau Nanti Pakai Pisau Ini” dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka,” ujar AKP Sawangin. Lalu sambung Kapolsek, atas kejadian itu korban melaporkannya ke Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka lalu menangkap tersangka dan menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban. Ketika diinterogasi oleh petugas kepolisian beber Kapolsek, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur karena korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta utang sebesar Rp.250.000; terhadap tersangka dengan kata kata kotor didepan orang tua tersangka. Sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban lalu tersangka bertindak melakukan pengancaman terhadap korban memakai alat pisau dapur. Sementra itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal  335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara, ucap Kanit Reskrim.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru