Senin, 16 Februari 2026

Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 100,80 Gram Sabu Disita

Administrator - Selasa, 07 Desember 2021 06:10 WIB
Sat Res Narkoba Polres Labuhabatu Bekuk 6 Pengedar Narkoba, 100,80 Gram Sabu Disita
LABUHAN BATU | SUMUT24.co Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu dalam sepekan berhasil membekuk 6 (enam) orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. “Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 100,80 gram sabu-sabu untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martulesi Sitepu SH MH dalam paparan nya di Mapolres Labuhan Batu, Senin(6/12/2021). Dikatakan Kasubag Humas Polres Labuhan Batu, AKP Murniati, SH, keenam tersangka ditangkap pada, Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jln. WR Supratman Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara Labuhan Batu dengan barang bukti 6,20 Gram sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi berhasil menangkap AAN Als Arman (25)  bersama WTS als Topan (23). Keduanya ditangkap pada, Selasa tgl 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ahmad Yani Rantau Prapat. Dari kedua tersangka disita sabu seberat 60,18 gram. Lanjut dijelaskan AakP Murniati, WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby. Kemudian dari penangkapan tersangka, Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak; Kec. Portibi, Kab Palas pada Rabu 1 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap tersangka berinisial SH als Sutan (26) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat. Menurut pengakuan kempat tersangka, kata Murniati,  terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak. Lanjut AKP Murniati, Man Batak adalah Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram. Lalu dikembangkan ditangkap seorang IRT berinisial SN alias Ningsih (44). “Tersangka ditangkap dari Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision warna Merah. Setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka  Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,” ungkapnya. Menurut catatan di Kepolisian, suami tersangka saat ini sedang berada di LAPAS terlibat kasus narkotika. Kepada polisi tersangka mengaku, terpaksa  terlibat narkoba karena himpitan ekonomi. AKP Murniati menambahkan, keenam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
komentar
beritaTerbaru