Kamis, 25 Desember 2025

1 x 12 Jam, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pencuri dan Penadah

Administrator - Sabtu, 04 Desember 2021 02:26 WIB
1 x 12 Jam, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pencuri dan Penadah

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka pelaku pencurian dan penadah dalam tempo 1 x 12 jam pada hari, Kamis (2/12/2021) pukul 17.30 Wib.

Adapun kedua tersangka pelaku pencuri dan penadah yang diamankan adalah, Robi Caniagung Alias Robi Alias Obi (32), warga Jln. Sikas Link III Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Andi Zulkarnain Tambunan Alias Andi Alias Kuping (35) warga Jln. Binjai Link IX Kel Simulajadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan, Sabtu (4/12/2021) penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui via seluler.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi menerangkan bahwa kedua orang tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, Eltiyanto Ivan Pangaribuan (31), warga Jln. HM NUR Lk V Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Kamis (27/9/2021).

“Peristiwa pencurian yang dialami korban pada hari Jumat (17/9/2021) sore pukul 16.00 Wib di Jln Jenderal Sudirman Gang Gozali Kel TB Kota II Kec Tanjung Balai Sekatan Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah toko di Pasar Mayat milik korban,” ucap AKBP Triyadi.

Lanjut Kapolres, atas peristiwa pencurian, korban kehilangan 1 (satu) unit Hp merk VIVO V11 warna hitam biru dan 1 (satu) buah gitar merk yamaha warna hijau yang dilakukan oleh pelaku saat korban tertidur berada di tokonya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.

Tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko bernama panggilan Bang Jep membangunkan korban bahwa ada seseorang teman korban datang tidak membawa gitar, tetapi begitu keluar membawa gitar. Selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar dimaksud namun tidak ditemukan. Lalu korban melihat gitar dan Hp miliknya telah hilang.

Laporan pengaduan korban kemudian ditindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan yang pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto SH MH. Hasil penyelidikan bahwa tersangkanya adalah, Andi Zulkarnaen Tambunan alias Andi alias Kuping berada di Jln. Ibrahim Idris Kec tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi itu lanjut Kapolres, pada hari, Kamis (2/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal berangkat menuju tempat tersangka pelaku berada dan berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian sambung Kapolres, petugas kembali melakukan pencarian terhadap tersangka Robi Caniagung alias Robi dan di dapat informasi bahwa tersangka berada di Jln. Sikas Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di dalam rumah kakak tersangka yang tidak jauh dari rumah tersangka. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
komentar
beritaTerbaru