Kamis, 25 Desember 2025

Aldo Alynius Thanadi Minta Ketua PN Medan Menunda Eksekusi Tanah dan Bangunan Seluas 5.598 M2

Administrator - Rabu, 01 Desember 2021 18:18 WIB
Aldo Alynius Thanadi Minta Ketua PN Medan Menunda Eksekusi Tanah dan Bangunan Seluas 5.598 M2

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi mengatakan, bahwa tanah seluas 5.598 M2 dan beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jln. Gunung Krakatau, Gang Berkat, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur, Kota Medan, agar menunda atau membatalkan pengeksekusianya.

Demikian dikatakan Aldo Alynius Thanadi yang berkantor di “Law Office Nainggolan & Partners” yakni Marimon Nainggolan SH MH, Herlinson Manurung, SH, Jegesson P Situmorang, dalam siaran persnya, Rabu (1/12/2021) kepada awak media.

Lanjut diterangkan Aldo, dahulu tanah dan bangunan tersebut terletak di Kotamadya Medan, Kec. Medan Timur, Desa/Kel. Glugur Darat dengan alas hak sebanyak 7 (tujuh) Sertifikat Hak Guna Bangunan yakni HGB No. 17 tanggal 30 Oktober 1981, HGB No. 21 tanggal 07 Mei 1985, HGB No. 23 tanggal 28 Agustus 1986, HGB No. 92 tanggal 15 Pebruari 1993, HGB No. 353 tanggal 08 Maret 1996, HGB No. 374 tanggal 28 Agustus 1996 dan HGB No. 256 tanggal 28 Mei 1998 keseluruhannya terdaftar atas nama Usman d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong.

Menurut Aldo, dari ketujuh SHGB tersebut bahwa, berdasarkan Akta Pernyataan dan Kuaaa No. 33 tanggal 27 Juli 1998 yang telah diproleh klient kami, saat ini masih dalam proses perkara gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Medan.

Masih Aldo menambahkan, bahwa sebelumnya pada tanggal 6 April 2017 Ketua Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 46/Eks/2015/221/Pdt.G/2011/PN.Mdn atas tanah 5.598 M2 dan bangunan diatasnya telah diletakkam sita eksekusi pada tanggal 18 April 2017 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan.

Namun hingga saat ini eksekusi belum terlaksana, sehingga Aldo melalui Kuasanya mengajukan upaya hukum berupa perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut dan telah disidangkan tanggal 30 Nopember 2021 dan masih pemanggilan para pihak yang belum hadir.

Adapun perlawanan tersebut diregister dengan Nomor: 917/Pdt.Bth/2021/PN.Mdn antara Aldo Alynius Thanadi selaku pelawan dengan Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong, dkk selaku para terlawan.

“Bahwa perlu kami sampaikan, kami selaku kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Surat Nomor: 097/NP-P/XI/21 tertanggal 16 Nopember 2021 perihal Surat Permohonan yang pada intinya mohon penundaan eksekusi atau tidak melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 188/K/Pdt/2013 tanggal 20 Nopember 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali Nomor: 443/PK/Pdt/2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 120/PDT/2012/PT-MDN tanggal 7 Juni 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 221/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ucapnya.

Selain hal tersebut tambah Aldo, Klient kami juga telah melaporkan Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong, yang mana dalam proses penyidikan laporan polisi tersebut, ternyata Usman d/h Lau Tjion Kiong Als. Akiong telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1008 K/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2/Pid.B/2018/PN.Mdn.

“Kita minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar lebih teliti dan penuh kehati-hatian serta mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga tercipta rasa keadilan dan tidak menimbulkan kerugian bagi Klient kami yang mengajukan upaya hukum perlawanan tersebut,” terang Aldo.

Begitu juga sambung Aldo, kita juga meminta supaya apartur Pengadilan Negeri Medan menghargai upaya hukum yang sedang berproses di pengadilan, jangan sampai ada kesan eksekusi dipaksakan, karena berpotensi pelanggaran hukum acara dan juga petunjuk tehnis eksekusi oleh Mahkamah Agung,” kata Aldo.

“Kita berharap jangan ada gesekan para pencari keadilan dengan aparat dilapangan karena eksekusi yang terkesan dipaksakan. Kita selaku kuasa hukum akan tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menunda eksekusi sampai ada putusan atas gugatan perlawanan tersebut, bahkan jika tetap dipaksakan kita akan berupaya untuk menempuh segala saluran hukum yang ada termasuk mengadukan Ketua Pengadilan Negeri Medan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial dan Ombusman, serta Badan Pengawasan MA, dan kepada pihak- pihak yang diduga ada bermain di belakang permasalahan ini akan tetap kita tempuh jalur hukum sampai tuntas dan kita akan kawal terus di lapangan dan secara hukum yang berlaku,” pungkas Aldo. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru