Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
MEDAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil menangkap Driver Taksi Online bernama, Nico Lesmana Tarigan (27) yang merupakan pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap Graciela Chandra (19) warga Jl Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.
“Aku tergiur sama hp nya bang. Hp dia (korban) Iphone 12,†kata pelaku ketika diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan,†Jumat (26/11/2021) siang.
Adapun pengakuannya, pria yang berprofesi sebagai supir taksi online tersebut nekat melancarkan aksinya karena tergiur sama hp milik korban merek, Iphone 12. Begitu dikatakan, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam press rilisnya, Jumat (16/10/2021) siang.
“Motifnya murni perampokan. Diketahui bahwa pelaku sudah menjadi supir taksi online sebulan belakangan,†ungkap Irsan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH.
Dijelaskan Irsan, kejadian bermula saat korban hendak ke salah satu mall di Kota Medan dan memesan taksi online melalui aplikasi, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 11.45 WIB. Tak lama berselang, pelaku datang dengan menumpangi mobil Toyota Rush dan menjemput korban.
“Jadi saat menjemput korban, nomor plat mobil yang dibawa pelaku tidak sama dengan nomor plat yang tertera di aplikasi. Selanjutnya pelaku membawa korban ke kawasan Jl Samanhudi, Multatuli. Disana pelaku langsung merampas hp serta ATM korban dan meminta pin nya. Selanjutnya pelaku melumpuhkan korban dengan cara mencekik dan mengikat tangan serta kakinya, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil,†terang Irsan.
Lanjutnya, usai berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengarahkan mobilnya ke Patumbak. Namun dipertengahan jalan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan keluar dari bagasi mobil dan melompat. Selanjutnya korban meminta bantuan pada warga sekitar.
“Selanjutnya korban diantarkan warga ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Lalu kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku. Adapun dari pengakunnya, tersangka nekat melakukannya karena tuntutan ekonomi dan tergiur dengan hp korban. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,†pungkas Irsan.
Sementara orang tua korban, Alex Chandra yang hadir dalam pressrilis tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak bisa membayangkan jika anaknya menjadi korban.
“Ini sudah keterlaluan. Saya tidak bisa bayangkan jika terjadi sesuatu kepada anak gadis saya. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum dan semoga ke depan tidak ada kejadian serupa,” pungkasnya sembari menambahkan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.(W05)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota