Kamis, 25 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pria Pemilik Narkotika, 54,12 Gram Sabu Diamankan

Administrator - Jumat, 26 November 2021 15:44 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus 2 Pria Pemilik Narkotika, 54,12 Gram Sabu Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjubg Balai Polda Sumut meringkus 2 (dua) orang laki laki terduga pemilik narkotika jenis sabu pada hari, Kamis (25/11/2021) siang sekitar pukul 15.30 Wib. Dari kedua laki laki tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti 54,12 gram sabu.

Adapun kedua laki laki dimakaud masing masing bernama, Syahrial (53) dan Adnan alias Ukong (50) kedunya warga Jln. Sudarso Lik. lV. Kel. Sei Merbau, Kel. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi wartawan melalui via seluler membenarkan kedua laki laki terduga pemilik sabu diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

“Benar, kedua laki laki pemilik narkotika jenis sabu diamankan di TKP Gang Perdamaian Jln Yos Sudarso Lk lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Triyadi.

Lanjut Kapolres, dari penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram).

“Dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 54,12 (lima puluh empat koma dua belas ) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.

Masih dibeberkan ABKP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, lenangkapan terhadap kedua tersangka informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang Perdamaian Jln Yos Sudarso Lik lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei Merbau dan benar di dapur rumah tersangka (Syahrizal alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka (Syahrizal dan Adnan), narkotika jenis sabu tersebut benar milik tersangka (Syahrizal) dan tersangka Adnan merupakan pengedar apabila ada yang membeli.

Kemudian atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka (Syahrizal dan Adanan) langsung di gelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara, pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru