Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polres Tanjubg Balai Polda Sumut meringkus 2 (dua) orang laki laki terduga pemilik narkotika jenis sabu pada hari, Kamis (25/11/2021) siang sekitar pukul 15.30 Wib. Dari kedua laki laki tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti 54,12 gram sabu.
Adapun kedua laki laki dimakaud masing masing bernama, Syahrial (53) dan Adnan alias Ukong (50) kedunya warga Jln. Sudarso Lik. lV. Kel. Sei Merbau, Kel. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi wartawan melalui via seluler membenarkan kedua laki laki terduga pemilik sabu diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Benar, kedua laki laki pemilik narkotika jenis sabu diamankan di TKP Gang Perdamaian Jln Yos Sudarso Lk lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Triyadi.
Lanjut Kapolres, dari penangkapan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram,12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram).
“Dengan jumlah keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 54,12 (lima puluh empat koma dua belas ) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.438.000,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Masih dibeberkan ABKP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, lenangkapan terhadap kedua tersangka informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang Perdamaian Jln Yos Sudarso Lik lV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
Kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei Merbau dan benar di dapur rumah tersangka (Syahrizal alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan introgasi kepada kedua tersangka (Syahrizal dan Adnan), narkotika jenis sabu tersebut benar milik tersangka (Syahrizal) dan tersangka Adnan merupakan pengedar apabila ada yang membeli.
Kemudian atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka (Syahrizal dan Adanan) langsung di gelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara, pungkas AKBP Triyadi.(W02)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota