Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
MEDAN I SUMUT24.co Oknum Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi S.I.K S.H menuturkan, Selasa ini memang dijadwalkan sidang KKE Bripka RHL.
Namun, Hadi belum tahu hasil persidangan. Dia hanya menyebut, sidang itu akan dokumentasikan pihak Propam sebagai pelaksana dan merekomendasikan Bripka RHL.
“Sidang itu belum ada putusan, hanya rekomendasi terhadap Bripka RHL,” terang Hadi.
Lanjut Hadi, nantinya rekomendasi seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu akan ditandatangani atau disetujui Kapolda Sumut.
“Kalau nantinya rekomendasi PTDH, tentunya yang menandatangani Pak Kapolda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut membeberkan kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan tersangka narkoba.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, Bid Propam Polda Sumut dan Si Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, oknum personel Polsek Kutalimbaru itu terbukti menjemput korban inisial MU dari kos-kosan tempat tinggalnya dan bersama-sama pergi ke hotel,†terangnya didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/10/2021).
Donald menyebutkan, dari keterangan beberapa saksi didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di hotel yang tidak ketahui lokasinya.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengaku, anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.
Riko menyebutkan, keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.
Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, Riko enggan merinci apakah ajakan mesum itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau tidak.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,†ujarya
“Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,†tegasnya.
Sedangkan untuk kasus penangkapan SM dan AS, dia menyebut sudah masuk ke tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.
“Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,†terangnya.
Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.
Sementara, Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan.(W05)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota