Senin, 16 Februari 2026

Tekab Polsek Patumbak Ringkus 2 Remaja Diduga Genk Motor Usai Buat Onar

Administrator - Minggu, 21 November 2021 13:16 WIB
Tekab Polsek Patumbak Ringkus 2 Remaja Diduga Genk Motor Usai Buat Onar

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil mengamankan 2 orang pemuda diduga komplotan (geng motor) usai melakukan onar diwilayah hukum Polsek Patumbak. Minggu (21/11/21) sekira pukul 24.30 Wib.

Kedua pria yang diduga komplotan Genk Motor ini berinisial,1.RYAN S S , (18) tahun warga, Jalan Pertahanan Pasar IV, Gang Saudarawetan, Desa Sigara-gara, Kabupaten .Deli Serdang. 2, .A P (18) tahun warga Jalan Sei Belume Dalu X-A, Dagang Rambe Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pria ini ditangkap polisi usai peristiwa keributan di lapangan bola Psr XII, Desa Marindal II antara kelompok anak-anak yang membawa parang dan senjata tajam ketika itu.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan kepada wartawan, Minggu (21/11/21) membenarkan telah mengamankan 2 pria diduga kawanan komplotan Genk Motor. Dari kedua pria ini diamankan 1 buah benda tajam terbuat dari besi ujungnya runcing bergagang besi panjang sekitar 30 cm /besi bekas gunting rumput sebagai barang bukti.

Penangkapan kedua terduga Genk Motor ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi onar-onaran anak-anak menggunakan parang senjata tajam, besi runcing dan beberapa kayu dikawasan, Jalan Balai Desa, Psr XII Marindal II tepatnya di lapangan bola kaki kawasan Patumbak.

Mendapat informasi tersebut kita perintahkan langsung personil untuk melakukan penyelidikan. Ujar Kapolsek Patumbak. Keributan antara kelompok anak-anak yang bawa parang dan senjata tajam itu langsung dibubarkan oleh petugas. Dua orang terduga kawanan komplotan Genk Motor yang diduga menjadi sumber keributan berhasil diamankan Unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Ridwan dan Panit I Iptu Harles Gultom. Kedua pria ini bersama barang bukti diboyong ke Komando.

Dalam hal ini pihak kita tidak main-main apa bila terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang dapat merugikan orang banyak akan kita tahan dan kita proses lanjut hingga ke Jaksa sesuai hukum yang berlaku. Ujar mantan Kapolsek Medan Area ini dengan tegas.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru