Senin, 16 Februari 2026

Terkait Peras Warga, Wakapolrestabes Medan : Oknum Polisi Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

Administrator - Minggu, 14 November 2021 05:42 WIB
Terkait Peras Warga, Wakapolrestabes Medan : Oknum Polisi Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut.

Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari, Kamis tanggal 11 November 2021 lalu.

Pelaku oknum polisi Bripka PK yang melakukan pemerasan itu pun kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) kemarin mengatakan, oknum itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing – masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N – Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.

Lanjut disebutkan Wakapolrestabes Medan, peristiwa terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu, terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.

Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.

Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK sedangkan korban tidak ada memiliki SIM, sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.

Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan, sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor dan salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru