Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut.
Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK yang terlibat melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari, Kamis tanggal 11 November 2021 lalu.
Pelaku oknum polisi Bripka PK yang melakukan pemerasan itu pun kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) kemarin mengatakan, oknum itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ucap AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing – masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N – Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.
Lanjut disebutkan Wakapolrestabes Medan, peristiwa terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu, terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas, dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.
Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.
Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK sedangkan korban tidak ada memiliki SIM, sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu. Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang dan ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan, sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor dan salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal.(W02)
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota
Jakarta Sumut24.coBertempat di Lapas kelas 1 Madiun dan lapas Pemuda Madiun. Dilakukan kegiatan monitoring Liburan Nataru dan Pemberian Re
News
sumut24.co Asahan, Sebanyak 228 pelajar SMA/sederajat dari 32 sekolah di Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, dan Kabupaten Batubara mengik
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang perayaan Malam Natal 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan sistem kelist
kota
sumut24.co MEDAN, Perayaan Malam Natal 2025 di seluruh penjuru Sumatera Utara berlangsung khidmat dan penuh sukacita.Keandalan pasokan list
kota
Saipullah Nasution Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Madina Jaga Stabilitas Harga Sembako
kota
Jambore Cabang IV Kwarcab Palas Resmi Ditutup, Polres Palas Dorong Generasi Tangguh
kota
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
kota
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
kota