Kamis, 25 Desember 2025

Polres Tanjung Balai Ungkap Home Industri Narkoba, Dua Orang Tersangka Berikut Barang Bukti 3,52 Gram Pil Inex Diamank

Administrator - Senin, 08 November 2021 15:14 WIB
Polres Tanjung Balai Ungkap Home Industri Narkoba, Dua Orang Tersangka Berikut Barang Bukti 3,52 Gram Pil Inex Diamank

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap Home Industri Narkotika jenis Pil Inex.

Dari pengungkapan pada hari, Minggu (7/11/2021) pagi dini hari pukul 01.00 Wib, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai turut menangkap 2 (dua) orang pelaku berikut barang bukti.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK saat dihubungi wartawan via seluler, Senin (8/11/2021) membenarkan pihaknya mengungkap Home Industri berikut menangkap 2 orang laki laki tersangka dan barang bukti Narkotika jenis Pil Inex.

Diterangkan AKBP Triyadi, masing masing kedua tersangka bernama, Raja Desra Aditia Baramansyah Sim (24), warga Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian, Ali Akbar alias Nyamuk (28), warga Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

“Penangkapan kedua orang tersangka tersebut dilakukan pada 2 (dua) lokasi. Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Jln. H.M. Nur GG. Suka Damai Lk. II Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Untuk TKP ke 2 (dua) di Jln. Palem Lk. III Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai,” ujar dikatakan AKBP Triyadi.

Sedangkan untuk barang bukti yang turut diamankan masing masing, TKP pertama, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100.000 dan 2 lembar pecahan Rp50.000,-. Kemnudian, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam.

Di TKP kedua, barang bukti yang diamankan berupa, 2 (dua) lembar plastik warna kuning, 1 (satu) set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 (satu) buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 (dua) buah besi bentuk lingkaran, 1 (satu) buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 (satu) buah martil besi, 1 (satu) lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 (dua) buah pipet plastik transparan, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok warna biru, 1 (satu) buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 (enam) bus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat.

Masih di TKP kedua, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, 3 (tiga) bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 (satu) lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 (satu) lembar Karpet kulit warna hitam, 1 Kotak Kardus kesemuanya turut diamankan.

Lanjut AKBp Triyadi, pengungkapan Home Industri Jenis Pil Inex ini adalah berdasarkan informasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang menjual obat (inex) kemudian personil Sat narkoba melakukan under cover dan menyaru sebagai pembeli dengan perjanjian inex sebanyak 30 butir.

Kemudian beber Kapolres, disepakati berjumpa dipinggir Jl. HM.Nur Gg. Suka Damai Kota Tanjung Balai. Lalu, team Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju TKP pertama. Sesampainya di TKP pertama, langsung menemukan dan menangkap tersangka laki laki an Raja Desra Aditia Baramansyah Sim berikut barang bukti Narkotika jenis pil yang dijatuhkan oleh tersangka.

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka (Raja Desra Aditia Bramansyah Sim), bahwa narkotika jenis pil tersebut didapat dari seorang laki-laki an Ali Akbar alias Nyamuk. Kemudian Tim melakukan pengembangan di TKP kedua yakni keruma Ali Akbar dan benar menemukan barang barang sesuai dengan barang bukti TKP pertama.

Selanjutnya pada hari, Senin (8/11/2021) pagi dini hari pukul 01.00 Wib di Jl. DTM Abdullah Pasar Batu Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Ali Akbar alias Nyamuk. Kemudian di bawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar diterangkan AKBP Triyadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru