Kamis, 25 Desember 2025

Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pencurian Hingga Korban Alami Kerugian Rp25 Juta

Administrator - Kamis, 04 November 2021 04:14 WIB
Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pencurian Hingga Korban Alami Kerugian Rp25 Juta
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan total kerugian Rp25 juta. Barang yang dicuri pelaku antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000. Adapun korban adalah, Riandi Sinaga (40) ia melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 lalu tentang Peristiwa Pencurian Barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda Lk II Kel Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Sedangkan tersangka yang diamankan, Rizki Ritonga alias Kiki (22), Alamat Jalan Singosari Link IV Kel Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai penadah barang curian, sementara pemberinya berinisial R masih dalam pencarian. “Hasil Penyelidikan, diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias KIKI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib, atas hasil penyelidikan tersebut Personil Opsnal sat reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat keberadaan penadah HP Rizki Ritonga alias Kiki di Jl. Jend sudirman Km.2 kel.sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Rumah makan putra minang yang dimaksud dipimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.14.30 Wib tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021). Dalam penangkapan itu sambung Kapolres, turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R. Polres Tanjung Balai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres TanjungBalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru