Senin, 16 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pencurian Hingga Korban Alami Kerugian Rp25 Juta

Administrator - Kamis, 04 November 2021 04:14 WIB
Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pencurian Hingga Korban Alami Kerugian Rp25 Juta
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan total kerugian Rp25 juta. Barang yang dicuri pelaku antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000. Adapun korban adalah, Riandi Sinaga (40) ia melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 lalu tentang Peristiwa Pencurian Barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda Lk II Kel Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Sedangkan tersangka yang diamankan, Rizki Ritonga alias Kiki (22), Alamat Jalan Singosari Link IV Kel Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai penadah barang curian, sementara pemberinya berinisial R masih dalam pencarian. “Hasil Penyelidikan, diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias KIKI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib, atas hasil penyelidikan tersebut Personil Opsnal sat reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat keberadaan penadah HP Rizki Ritonga alias Kiki di Jl. Jend sudirman Km.2 kel.sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Rumah makan putra minang yang dimaksud dipimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.14.30 Wib tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya, Rabu (3/10/2021). Dalam penangkapan itu sambung Kapolres, turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R. Polres Tanjung Balai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres TanjungBalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru