Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV

Administrator - Rabu, 03 November 2021 09:04 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai tmengamankan seorang pria tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka bernama, Agustono alias Aguan (42), warga Jalan Pahlawan Indah No 42 Kelurahan Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ini ditangkap pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib. Penangkapan Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon selulernya. Dikatakan Kapolres, bahwa tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan korban ADAR pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai tentang kehilangan barang yang dialaminya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung Link IV Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Keterangan Kapolres Tanjung Balai, bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib, tersangka an. Agustono als Aguan bersama dengan temanya Apek (masih dalam pencaharian) warga Jalan Nelayan Tg.Balai mendatangi pekarangan rumah korban an. Adar di Jln. Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung Kota Tg. Balai dengan mengendarai Sp.Motor. Selanjutnya tsk Agustono als Aguan turun dari Sp.Motor sementara temannya Apek menunggu diatas sp.motor di pinggir jalan. Lalu tersangka Agustono als Aguan mengambil 2 (dua) buah Baterey yang terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan, alu diangkat ke atas sp.motor, kemudian mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck ywng terletak di dekat halaman rumah korban. Selanjutnya sambung Kapolres, Bateray dan pelak dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan Sp.Motor. “Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman cctv di rumah korban dimana dari rekaman tsb terlihat aksi dari tsk dan korban sdh kenal sebelumnya terhadap tsk an. Agustono als Aguan ( pernah tinggal sebagai tetangga di Jln.Pahlawan Indah Tg.Balai dan korban juga mengenali semua keluarga tsk),” ungkap AKBP Triyadi. “Berdasarkan Laporan Korban an. Adar tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadapnya (tersangka) di Polsek datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ucap kapolres Mengakhiri.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru