
Memaknai Istilah “Circle KPK”: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaMEDAN|SUMUT24 Untuk kali kedua, tuntutan tiga terdakwa dugaan korupsi revitalisasi perlengkapan praktik dan dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut batal digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen menyebut, untuk ketiga terdakwa masing-masing mantan Kepala Dinas Pemprov Sumut Masri Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Riswan Kepala Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut ditunda lantaran terbentur sakitnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Olopan Nainggolan.
“Ditunda lagi sidangnya. Tadi mau minta persetujuan ke Kajari (Olopan Nainggolan). Tapi beliau lagi opname makanya kita undur tuntutannya,” kata Netty ketika dihubungi, Senin (22/8/2016). Jaksa Kejati Sumut menuturkan, alasan rencana tuntutan yang menjadi kendala ditundanya sidang pada penundaan pertama kali kini sudah rampung. Hanya saja, kata dia, tinggal meminta persetujuan dari Kajari Medan.
“Kalau rentut (rencana tuntutan)-nya sudah turun kok. Makanya tadi saya ke ruangan Kajari. Ternyata beliau tidak masuk. Ya enggak bisa lah dibacakan tuntutannya,” ujarnya. Sementara rencana pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya, lanjut Netty, akan dilangsungkan Senin (29/8) pekan depan.
“Mudah-mudan Senin depan tidak ada halangan lagi lah pembacaan tuntutannya. Kita tentu tidak menginginkan penundaan ini terjadi,” katanya.
Pada penundaan pembacaan tuntutan tiga terdakwa pertama kali, Senin (15/8) lalu Netty mengatakan rencana tuntutan belum rampung dari Kejaksaan Agung.
Sementara ketiga terdakwa sendiri, tampak sudah mengantri di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor menunggu giliran akan disidangkan setelah persidangan Gatot Pujo Nugroho usai.(R02)
Memaknai Istilah &ldquoCircle KPK&rdquo Antara Muryanto, Bobby, dan Topan
kotaDemokrat Usulkan Anjar Asmara Isi Kekosongan Wakil Bupati Ciamis
kotaUsut Keterlibatan Mantan Bupati Deliserdang dalam Kasus Penjualan Aset PTPN II
kotaPerumda Tirtanadi Makin Permudah Pelanggan Bayar Tagihan Air Melalui Bank dan Virtual Account MEDANSumut24.coPerusahaan Umum Daerah (Perumd
NewsTerlapor di Polda Metro Jaya, PT PAM Mineral Kini Disomasi PT Celebes Adhi Perkasa
kotaKapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kota