Jumat, 17 Oktober 2025

Kajari Medan Opname, Mantan Kadis Pendidikan Sumut Batal Dituntut

Administrator - Selasa, 23 Agustus 2016 03:13 WIB
Kajari Medan Opname, Mantan Kadis Pendidikan Sumut Batal Dituntut

MEDAN|SUMUT24 Untuk kali kedua, tuntutan tiga terdakwa dugaan korupsi revitalisasi perlengkapan praktik dan dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut batal digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Netty Silaen menyebut, untuk ketiga terdakwa masing-masing mantan Kepala Dinas Pemprov Sumut Masri Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Riswan Kepala Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut ditunda lantaran terbentur sakitnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Olopan Nainggolan.

“Ditunda lagi sidangnya. Tadi mau minta persetujuan ke Kajari (Olopan Nainggolan). Tapi beliau lagi opname makanya kita undur tuntutannya,” kata Netty ketika dihubungi, Senin (22/8/2016). Jaksa Kejati Sumut menuturkan, alasan rencana tuntutan yang menjadi kendala ditundanya sidang pada penundaan pertama kali kini sudah rampung. Hanya saja, kata dia, tinggal meminta persetujuan dari Kajari Medan.

“Kalau rentut (rencana tuntutan)-nya sudah turun kok. Makanya tadi saya ke ruangan Kajari. Ternyata beliau tidak masuk. Ya enggak bisa lah dibacakan tuntutannya,” ujarnya. Sementara rencana pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya, lanjut Netty, akan dilangsungkan Senin (29/8) pekan depan.

“Mudah-mudan Senin depan tidak ada halangan lagi lah pembacaan tuntutannya. Kita tentu tidak menginginkan penundaan ini terjadi,” katanya.

Pada penundaan pembacaan tuntutan tiga terdakwa pertama kali, Senin (15/8) lalu Netty mengatakan rencana tuntutan belum rampung dari Kejaksaan Agung.

Sementara ketiga terdakwa sendiri, tampak sudah mengantri di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor menunggu giliran akan disidangkan setelah persidangan Gatot Pujo Nugroho usai.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
STM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
komentar
beritaTerbaru