Senin, 16 Februari 2026

Kembali Edarkan Shabu, Polres Labuhan Batu Ringkus Residivis Narkoba

Administrator - Minggu, 31 Oktober 2021 13:29 WIB
Kembali Edarkan Shabu, Polres Labuhan Batu Ringkus Residivis Narkoba

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang residivis narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan seorang laki laki residivis pengedar narkoba, Sabtu (30/10/2021) malam di perkebunan kelapa sawit PTPN III Membang Muda, Desa Kampung Banjar, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pengedar narkotika jenis shabu yang sudah menjadi target ini berinisial S alias Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di areal PTPN III Perkebunan Membang Muda,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (31/10/2021).

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.

“Ketika tersangka mengantarkan sabu, petugas langsung menangkapnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 5,02 gram, satu timbangan elektrik dan handphone android merek samsung warna hitam,” ujar AKP Martualesi.

Lanjut dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil keterangan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama (Residivis) tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat.

“Tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per gramnya,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar dibeberkan AKP Martualesi yang pernah menjabat Kasat Narkoa Polres Serdang Bedagai ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru