Senin, 16 Februari 2026

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Timur

Administrator - Rabu, 27 Oktober 2021 11:05 WIB
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Timur

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Timur Polrestabes Medan melalui Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Adapu kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap personel Polsek Medan Timur itu bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu.

“Untuk pelaku David Ifani Limbong karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, Rabu (27/10/2021).

Lalu, tersangka Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Kompol Arifin mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka Harvin Nasution mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

“Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya sembari menambahkan tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga Rp1,8 juta.

“Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju,” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan tersebut.

Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru