Senin, 16 Februari 2026

Program Balai Musyawarah Polres Asahan Bantu Selesaikan Masalah Warga

Administrator - Minggu, 24 Oktober 2021 10:52 WIB
Program Balai Musyawarah Polres Asahan Bantu Selesaikan Masalah Warga

ASAHAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH adalah sosok pemimpin yang dikenal dekat dengan masyarakat ini telah mengagas program Balai Musyawarah, Program tersebut dikukuhkan melalui surat telegram No.101 / VIII / BIN. 1. / 2021, tanggal 3 Agustus 2021 sebagai gerakan yang menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian masalah warga di Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal tersebut Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar restorative justice dalam perkara tindak pidana Penghinaan bertempat di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.

Balai musyawarah tersebut dihadiri Oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, penyidik pembantu Bripka J Siregar, SH pengacara korban Abdul Halim, SH, Korban, terduga pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, saksi serta para tokoh.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi pada hari Minggu siang (24/10/2021) menjelaskan bahwa balai musyawarah dengan Restorative Justice tersebut di gelar sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penghinaan yang terjadi pada hari, Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 10.10 Wib lalu di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial “BR” dan Korban berinisial “APT” yang kedua merupakan warga Kecamatan Aek Songsongan.

Dari hasil di balai Musyarawah tersebut menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak membuat laporan pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut kejenjang kejaksaan dan pengadilan.

Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial “BR” melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif “, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama kurun waktu dua bulan ini September – Oktober 2021 sudah menyelesaikan 3 kasus dengan cara Restrorative Justice di balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau yaitu pertama kasus pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021 dan yang ketiga permasalahan Penghinaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 di Dusun IV Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru