Kamis, 25 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus NYM Bandar Narkona Sei Kapuas, 21,91 Gram Shahu Turut Disita

Administrator - Selasa, 19 Oktober 2021 15:15 WIB
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus NYM Bandar Narkona Sei Kapuas, 21,91 Gram Shahu Turut Disita
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengamankan 1 (satu) orang laki laki diduga kasus Narkotika jenis shabu. Laki laki dimaksud diduga Bandar Narkotika di Sei Kapuas bernama, Nanang Yusnar Marpaung (40) warga Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan mengatakan, tersangka Nanang ditangkap dari dalam rumahnya pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 Wib, berikut barang bukti, 1 bungkus plastik  transparan  berisi narkotika jenis shabu berat kotor 13,79 (tiga belas koma tujuh sembilan) gram. Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jelas shabu berat kotor 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram. Lalu, 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu berat kotor 2,39 (dua koma tiga sembilan) gram. 3 (tiga) unit timbangan elektrik. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong. “Dari kesemua barang bukti diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram,” ungkap AKBP Triyadi. Lanjut orang nomor satu di MapolresTanjung Balai ini, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Jln. Sei Kapuas Lk. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kemudian sambung Kapolres, Kanit I dan II beserta pers Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan benar melihat 3 (tiga) orang laki laki yg dicurigai berada di Teras rumah dan pada saat Tim menghampiri ke 3 (tiga) orang laki laki tersebut 1 (satu) orang laki laki melarikan diri namun 2 (dua) orang berhasil di amankan an. Boy Sapta alias Boy (32) dan Nanag Yusnar Marpaung. “Lalu, Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan oleh Kepala lingkungan dan benar menemukan  yang diduga barang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 21,91 (dua puluh satu koma sembilan satu) gram, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk sport dan 1 (satu) ball/pack plastik klip transparan kosong,” ujar AKBP Triyadi. Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang di amankan an. Boy Sapta alias Boy, warga Jln. Singguan Kel. Kerabat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota T. Balai dia berada di rumah tersebut untuk membeli Shabu kepada Nanang sebagai pemilik rumah namun belum diberikan oleh Nanang, Boy sudah dimanakan oleh personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. Seelah dilakukan introgasi kepada Nanang Yusnar Marpaung barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kemudian pelaku diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU.35 thn 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” ujar diterangkan Kapolres Tanjung Balai.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
komentar
beritaTerbaru