Senin, 16 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencuri Betor

Administrator - Minggu, 17 Oktober 2021 14:26 WIB
Polres Tanjung Balai Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencuri Betor

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai meringkus 1 (satu) laki laki dari 2 (dua) tersangka pelaku pencurian Becak Bermotor (Betor).

 

Adapun satu pelaku yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 Pukul 02.30 Wib, dimaksud bernama Nedy Hariansyah Hasibuan (NHH) alias Kucing sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/48/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 17 Oktober 2021.

 

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Betor ( Beca Bermotor ) jenis Honda Win BK 5750 YV , No.Rangka : MHIHABB161K019864, No.Mesin : HABBE-1019792 warna hitam milik korban an. Ilhamsyah sebagaimana diatur dalam pasal 363 sub 362 dari KUHPidana.

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan menjelaskan, peristiwa aksi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berada di Jln. Singosari Lk. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu tanggal 13 Oktober 2021 pukul 19.30 Wib. Atas kejadian itu, korban a.n Ilhamsyah mengalami kerugian Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).

 

Lanjut Kapolres, tersangka Nedy Hariansyah warga Jln. Pendidikan Lk. III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai melakoni aksinya bersama temanya, Faisal Siswanrto alias Tongat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Aksi tersangka sambung Kapolres, Nedy alias Kucing bersama temanya Faisal alias Tongat pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 19.30 Wib menurci 1 (satu) unit Beca Bermotor jenis Honda Win BK 5057 YP milik korbnan, Ilhamsyah dengan menghidupkan mesin betor menggunakan Kunci “T”. Setelah mesin Betor hidup, kemudian oleh kedua pelaku membawa kabur.

“Dari laporan korban petugas Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar yang melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 pukul 02.30 Wib berhasil menangkap satu pelaku bernama Nedy alias Kucing dari dalam sebuah rumah kosong di Jln. Pembangunan Kel. Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung,” urai AKBP Triyadi sembari menyebutkan sedangkan temannya Faisal alias Tongat kini DPO.

 

Setelah tersanka Nedy alias Tongat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses penyidikan.

 

“Dari tersanka Nedy alias Tongat, petugas egamankan rang bukti 1 (satu) buah Kunci bentuk ” T “, 1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu dan hitam, 1 (satu) potong celana panjang jiens warna abu-abu, sebuah Topi warna hitam (yang digunakan tersangka an. Nedy Heriansyah Hasibuan als Kucing saat melakukan pencurian ). Kemdian 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dengan tulias di depan ” Glean The City” dan satu potong celana panjang jens warna abu-abu ( yang dipakai oleh tsk an. Faisal Siswanto als Tongat masih dalam pencarian ),” ungkap AKBP Triyadi Mengakhiri.(W02)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru