Senin, 16 Februari 2026

Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak

Administrator - Sabtu, 16 Oktober 2021 05:48 WIB
Kembali Berulah, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Tim Reskrim Polsek Patumbak
MEDAN | SUMUT24.co Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditempat persembunyian nya di  Jalan Garu Medan. Kamis (14/10/21) Sekitar Pukul 19.00 Wib. Kedua pelaku yang diduga mantan residivis ini masing-masing berinisial, AAN (37) tahun warga Jalan Garu IX, Kecamatan Medan Amplas, OPS (29) tahun warga Jalan Bajak V, Gg Hombing,  Kecamatan Medan Amplas dan seorang penadah inisial, AM (45) tahun warga Jalan Garu I,  Kecamatan Medan Amplas. Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridwan kepada wartawan, Jumat (15/10/21) siang  membenarkan telah menangkap 3 kawanan  Ranmor dan 1 orang diantaranya sebagai penadah. Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang IRT (32) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Dsn II,  Desa Patumbak Kampung,  Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK. Saat itu korban melapor kehilangan 1 unit sepmor Honda Beat BK 4848 AJU yang sedang terparkir didepan kios handphone miliknya dijalan, Pertahanan Desa Patumbak Kampung. “Dari laporan korban itu pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut ditempat yang berbeda. Satu didaerah Selambo dan yang satunya di Jalan Garu IX Medan. Ketika diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku kalau barang curiannya itu telah dijual dengan seseorang inisial AM di Jalan Garu I, saat Tim hendak menagkap pelaku penadah si Tsk AAN mencoba melarikan diri dengan cara memukul petugas. Dengan cekatan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan tersangka. Kemudian kedua tersangka bersama penadahnya berikut  barang bukti berupa sisa uang penjualan  sepmor sebesar Rp.550.000 dan 1 potong kaos putihnya kita boyong ke Komando. Terhadap tersangka AAN diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis. Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini dapat diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 ( lima ) thn hukuman penjara Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun hukuman penjara. Tutup Neneng.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru