Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Percobaan Pemerasan dan Pengancaman Viral di Medaos

Administrator - Jumat, 15 Oktober 2021 16:55 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Percobaan Pemerasan dan Pengancaman Viral di Medaos
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co AH seorang laki laki berusia 33 Tahun warga Jln. Siswa Desa Siborong Borong Kec. Siborong borong Kab.Tapanuli Utara / Jln. Jend Sudirman Km.7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.35 Wib. Pasalnya, ia terbukti melanggar Pasal 2ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 memiliki, membawa, menyimpwan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak lain sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / A / 287 / X / 2021 / SPKT / Polres Tanjung Balai Tanggal 14 Oktober 2021 dan Surat Perintah Tugas penangkapan No : Sprin-Gas / 270 / X / RES.1.24. / 2021 / Reskrim tanggal 13 Oktober 2021. “AH ditangkap atas laporan korban, Robert N. Sito (42) seorang oknum Polri yang beralamat dan tinggal di Asrama Polisi Polres Tanjung Balai. Saat ditangkap dari tersangka turut diamankan, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang besi 14 cm dan lebar besi 1,5 cm,”  ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan menjelaskan, Jumat (15/10/2021). Diungkapkan AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.35 Wib telah tertangkap tangan oleh petugas Polri seorang laki-laki berana, Aron Hutasoit alias Sibolis memiliki, menyimpan, menguasai 1 bilah senjata tajam jenis pisau di Polres Tanjung Balai dengan cara saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku. “Dari laki laki bernama, Aron Hutasoit alias Aron ditemukan barang bukti pada pinggang sebelah kiri 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjag 14 cm dan lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat,” ucap Kapolres. Setelah di tanyakan lalu, tersangka mengaku memiliki, menguasai, membawa tanpa seijin pihak yang berwenang. Lalu petugas Polri menangkap, menyita senjata tajam tsb guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Sambung Kapolres, Berdasarkan surat Perintah Tugas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai memerintahkan Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim terkait video viral terhadap aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bernama panggilan Sibolis dengan cara datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat dan jika tidak memberikan uang tersebut, tersangka mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik, Mahlian. “Lalu Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai memerintahkan agar mengamankan laki-laki yang bernama Sibolis ke Polres Tanjung Balai setelah ditangkap dari Jln. Jend Sudirman Km.7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Cafe BARCELONA pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 00.25 Wib,” terang AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru