Kamis, 25 Desember 2025

Sepasang Pria dan Wanita Diamankan ke Polres Asahan, Shabu 101, 68 Gram Disita

Administrator - Kamis, 07 Oktober 2021 13:10 WIB
Sepasang Pria dan Wanita Diamankan ke Polres Asahan, Shabu 101, 68 Gram Disita
ASAHAN | SUMUT24.co Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan lingkar Kel. Sipori pori Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sabtu (02/10/2021) Sore. Adapun kedua pelaku tersebut masing seorang pria berinisial AI (26) dan perempuan berinisial KH (30). Keduanya merupakan warga Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi Kamis(07/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada hari, Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Lanjut Kapolres kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku “KH” yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan. Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kel. Sipori pori Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Pada pukul 18.00 Wib “KH” datang bersama “AI” dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam. Setelah di Introgasi pelaku “KH” mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang(DPO), ujar Kapolres. Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan. “Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru