Senin, 16 Februari 2026

Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Pelaku Pencurian

Administrator - Kamis, 07 Oktober 2021 09:49 WIB
Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Seorang Wanita Pelaku Pencurian
ASAHAN | SUMUT24.co Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang wanita pencurian uang, Pelaku berinisial “PL”(48) yang merupakan warga Jalan Randu Lk. IV Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis(07/10/2021) sore, membenarkan penangkapan Tersebut Dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI Desa Perkebunan I / II Kec. Sei Dadap Kab. Asahan yang dilakukan pelaku pada Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib. Dari keterangan korban bahwa setelah mengutip uang arisan korban menyangkutkan tas berisi uang  tunai sebesar Rp 8.000.000 diruang shalat  lalu korban tertidur kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban dan langsung mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan korban tersentak dan teriak meminta tolong dan terlapor langsung kabur dengan membawa uang milik korban, ujar Kapolres Asahan. Setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television(CCTV) warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH  langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021, sekira pukul 09.00 wib unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial “PL” lalu dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dirumah korban. ungkap Kapolres Asahan. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita Uang tunai sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu)unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 (satu) buah Jaket Lea warna biru, ujar Kapolres Asahan. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru