Kamis, 25 Desember 2025

Pledoi, Hakim Diminta Bebaskan Siska dari Pidana Penipuan dan TPPU

Administrator - Kamis, 07 Oktober 2021 07:49 WIB
Pledoi, Hakim Diminta Bebaskan Siska dari Pidana Penipuan dan TPPU

 

Baca Juga:

 

Medan I Sumut24.co Sidang perkara terdakwa Siska Sari W. Maulidhina kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (5/10/2021) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) tim  Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Tim PH terdiri dari Simon Sihombing SH, Ria Harapenta Tarigan SH dan Yusri SH dalam pledoinya, memohon kepada majelis hakim diketuai Syafril Batubara (menggantikan Tengku Oyong) untuk membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan jaksa.

Selain itu, tim PH dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan juga memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat martabat terdakwa sebagaimana mestinya.

Alasan tim PH, terdakwa Siska tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apalagi tuntutan JPU, kumulasi dari Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Klien kami tidak ada melakukan bujuk rayu dan tipu daya, apalagi melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu tidak terbukti dalam persidangan,” sebut PH.

Dalam pledoi disebutkan, terdakwa Siska dan saksi korban Rudi Hartono Bangun memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2012 sampai 2018. Dalam hubungan pacaran itu, Rudi yang notabene anggota DPR-RI dari fraksi Nasdem sering memberikan sejumlah uang dan barang-barang untuk keperluan Siska.

Sebaliknya, Siska juga sering membantu Rudi saat berpergian keluar kota, dan juga membantu Rudi dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi terkait pemilihan kepala daerah Langkat dan pencalonan legislatif.

Selama terdakwa dan Rudi pacaran, keduanya juga telah melakukan hubungan suami isteri. Disebutkan pula, Rudi pernah mengajak Siska menikah, namun Siska menolak karena Rudi ketahuan oleh Siska sudah menikah siri.

Menyinggung pemberian uang, tim PH menyebutkan, hal itu bukan atas permintaan terdakwa tapi atas kehendak Rudi Bangun terkait dengan kampanye dan sosialisasi sebagai calon kepala daerah Langkat dan calon legislatif.

“Sesuai perintah saksi korban Rudi Hartono, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi calon kepala daerah Langkat dan calon legislatif,” ujar PH.

Ditambahkan, pemberian uang terkait dengan tujuan mistis, syarat mistis dan pembelian ayam hitam dan menghindar dari kejaran KPK juga bukan kehendak terdakwa tapi terkait kepentingan Rudi Hartono Bangun.

Saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan juga tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana modus perdukunan yang dilakukan Siska sebagaimana dakwaan jaksa.

“Di persidangan Rudi dalam kesaksiannya juga mengatakan Siska menipu Rudi karena dia bertanya kepada alim ulama/ustad dan alim ulama tersebut berkata Rudi sudah ditipu. Artinya Rudi mengetahui dia ditipu itu dari orang lain bukan karena merasa dia ditipu,” pungkas PH.

Perlu diketahui terdakwa Siska telah dituntut JPU Rahmi Shafrina dengan pidana 10 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (zul) [7/10 14:43] Anto Gank: *Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim*

Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Puji Sarwono dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo. Kamis siang (7/10/2021) melakukan silaturahmi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, di selasar lobby lantai gedung Tribrata, Polda Jatim.

Silaturahmi ini dalam rangka koordinasi, terkait sinergi dan konsolidasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Wilayah Jatim, langkahnya adalah dengan pembentukan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Metode yang diterapkan dengan pola pencegahan preemtif dan preventif, hingga penindakan represif dengan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara BNNP Jatim, Dirnarkoba Polda Jatim dan tokoh agama, serta tokoh masyarakat sekitar, sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.

Diharapkan dengan silaturahmi ini, sinergitas antara Polda Jatim dengan BNN RI dan BNNP Jatim dapat terwujud, sehingga upaya pemberantasan Narkotika di Jatim dapat berjalan dengan baik dan berhasil mencapai target.

Kegiatan silaturahmi ini berlangsung dalam keadaan tertib dan aman, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru