Kamis, 25 Desember 2025

SA alias Yan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

Administrator - Rabu, 06 Oktober 2021 16:04 WIB
SA alias Yan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang laki laki berinisial SA alias Yan pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021.

 

SA alias Yan ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana melakukan penggelapan1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda SCOOPY BK3158 QAE, No. Mesin : JF61E-144636, No. Rangka : MHJF6118CK452343 warna biru putih atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021 sebagaimana diatur dalam pasal 372 dari KUHPidana.

 

Adapun peristiwa Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) terjadi di Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ( di sebuah Doorsemer ), Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan menjelaskan, penggelapan sepeda motor milik korban bernama, Kamal (56) seorang Purnawirawan, warga Jln. HM Nur Link IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

 

Lanjut diterangkan AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, pelaku yang bernama, Sofyan Ardi alias Yan (34) seorang buruh bangunan warga Jln. Kamboja Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai/Jln. Lobe Daud, Kel. Keramat Kuba, Kec. STR Kota Tanjung Balai (pinggir sungai) melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib.

 

Saat itu sambung Kapolres, korban an. Kamal sedang berada di sebuah Doorsemer Jln. Alteri Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama dengan teman-temanya, lalu datang tersangka an. Sofyan Ardi yang telah kenal sebelumnya oleh korban dan meminjam Sp.Motor milik korban dengan alasan utk menjumpai anaknya di Jln. Pasar Baru Kel. Pasar Baru Kec. STR Kota Tanjung Balai.

 

Namun diungkapkan AKBP Triyadi, Sepeda Motor milik korban tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku hingga sampai korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Datuk Bandar untuk menuntut atas perbuatan tersangka.

 

Masih Kapolres, kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Datuk Bandar Iptu R Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Iptu K Sitepu melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan tersangka sedang berada di Rumah Uaknya di Jln. Lobe Daud, Kel. Keramat Kuba, Kec. Seitualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

“Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim langsung menuju Rumah Uak tersangka tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sofyan Ardi Alias Yan dan kemudian membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani proses selanjutnya,” ungkap Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru