Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Residivis Curanmor

Administrator - Sabtu, 02 Oktober 2021 11:54 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Residivis Curanmor
ASAHAN | SUMUT24.co Polres Aashan melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan Pelaku berinisial “IJS”(36)Yang merupakan Warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kec. Medan Barat Kota Medan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu(02/10/2021) siang, membenarkan penangkapan Tersebut Dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kel.Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, ujar Kasat Reskrim Berkat informasi warga, pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kel. Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, bahwa ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “IJS”(36) dan dari hasil Interogasi,pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. selanjutnya pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan, ungkap Kasat Reskrim Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru