Senin, 16 Februari 2026

Beli HP Curian "GRP" Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 01 Oktober 2021 16:49 WIB
Beli HP Curian
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria berinisial GRP alias Madan (24) warga Jln Sei Perogo Lk. IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Pria pengangguran ini ditangkap pada hari, Kamis (30/9/2021) siang pikul 14.30 Wib, lantaran kasus sebagai penadah barang hasil curian berupa HP sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 270 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 30 september 2021 a.n korbanya Nuri Fitria (20), warga Jln.nSei Katingan Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari, Kamis tanggal 30 September 2021 pukul 14.30 Wib, korban kehilangan 1 Unit HP Oppo Relme. Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH SIK kepada wartawan menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib di Jln.bJend Sudirman Kec.TB SELATAN Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang laki-laki ( LIDIK )  terhadap 1 unit hp Merk Realme 7i Warna biru milik korban an. Nur Fitria. Pada saat itu lanjut Kapolres, korban sehabis membeli minyak eceran dipinggir jalan dengan meletakkan hp miliknya di dashboard ( bagasi ) depan sepeda motor miliknya. Selanjutnya padaa sata menjalankan sepeda motornya, pelaku seorang lelaki menaiki sepeda motornya mendekati korban dan kemudian mengambil hp milik korban dan pelaku langsung melarikan diri. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai,” ungkap AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini. Masih kapolres, berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama, Gilang Ramadgan Purba alias Madan. Lalu pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pkl.14.00 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa penadah HP berada di Jln. Jend Sudirman Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Lalu personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP di pimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.14.30 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit Hp merk OPPO Realme 7i yang dibeli oleh GRP alias Madan dari seorang laki-laki berinisial T. “Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap laki-laki berinisial T tersebut namun sampai saat ini belum ditemukan dan akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan GRP alias Madan ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru