Senin, 16 Februari 2026

Bank Sumut Serahkan 26 SKK Kepada Jaksa Pengacara Negara, Tindak Lanjut Penanganan Kredit Bermasalah

Administrator - Rabu, 29 September 2021 13:18 WIB

Medan I Sumut24.CO Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT.Bank Sumut kemudian menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) pada Kunjungan Silaturahim Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin, Rabu (29/8). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza. Sebanyak 26 SKK Mengenai Kredit bermasalah dari Debitur Bank Sumut dengan Nilai Kredit Rp.192.000.000.000,- diserahkan oleh Bank Sumut kepada Kejati sebagai bentuk komitmen dan kerjasama penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.

Baca Juga:

Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerjasama Bank Sumut untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.

Melalui SKK tersebut, Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.

Sebelumnya pada Pelaksanaan Rakor tersebut, Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu untuk menangani kredit bermasalah.

Di antaranya pakta integritas yang telah dilakukan untuk seluruh karyawan dan mitra Bank Sumut, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.

Rahmat juga menyampaikan, Bank Sumut sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini.

Nantinya penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi ini juga akan dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja.

Pada Kesempatan itu, Asdatun Kejati Sumut menyampaikan Kejatisu dalam hal ini Asdatun siap mendukung Bank Sumut untuk percepatan penyelesaian kredit bermasalah sejalan dengan fungsi Bidang Datun sebagai jaksa pengacara Negara.

Asdatun juga memberikan sebuah buku yang berjudul ” Penulusuran Aliran Uang, Konsep Pengembalian Kerugian Keuangan Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang” yang dimana penulis dari buku tersebut adalah Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru