Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Sudarman Pelaku KDRT

Administrator - Kamis, 23 September 2021 10:21 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Sudarman Pelaku KDRT
MEDAN | SUMUT24.co Seorang pria berinisial Sudarman S (25) warga Jln. Yos Sudarso, Kel. Pasar Baru, Kec. Beting Kuala Kapias Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Polda Sumut, Rabu (22/9/2021) malam pukul 23.00 Wib. Pasalnya, Sudarman S dilaporkan oleh seorang wanita yang tidak lain istrinya sendiri, Dedek Wahyuni Sirait (26) warga Jln. Yos Sudarso, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sesuai Laporan Polisi : LP/B/ 210/VII/2021/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021. Penangkapan tersebut atas kasus kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku (SS) yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sesuai Surat Perintah Penangkapan No : SP-Kap / 76 / IX / 2021 / RESKRIM tanggal 22 September 2021. Informasi dihimpun wartawan dari Polres Tanjung Balai yang disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SIK SH menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut pada hari Senin Tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Jln. Letjend Suprapto, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dijelaskan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, pada hari Senin tgl 19 Juli 2021 sekira pukul 21.00 Wib, pelaku mengajak korban bertemu di ATM Bank BRI Jln. Yos Sudarso, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan langsung memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir pelapor menggunakan tangan pelaku dengan berkali-kali. Setelah puas melakukan aksinya, pelaku pergi melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan kemudian korban melaporkannya ke Polres Tanjung Balai. “Berdasarkan laporan tersebutb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar Kapolres. Lalu lanjut AKBP Triyadi, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pkl.22.30 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung balai mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun V Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat, Kab. Asahan. “Personil Opsnal Sat Reskrim yang menfapat ingormasi keberadaan pelaku kemudian berangkat menuju TKP kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap dibeberkan Kapolres sembari mènerangkan, antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh, pungkas AKBP Triyadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru