Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Empat lokasi hiburan malam/diskotik, yakni Krypton, Grand D’Blues KTV, Electra dan Jet Plane, diduga telah mengacuhkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV pandemi Covid-19.
Sebab, tempat hiburan Jet Plane, Krypton, Electra dan Grand D’Blues, diam-diam tetap buka sampai pagi. Mirisnya lagi, keempat tempat hiburan malam tersebut diduga juga menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur.
Sedapnya, keempat lokasi tempat hiburan malam ini main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian dan tim Gugus Tugas Covid-19. Saat petugas lengah, mereka buka bahkan hingga pagi hari.
Demikian disampaikan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, Rabu (15/9/2021). Menurutnya informasi ini juga telah disampaikannya kepada jajaran kepolisian.
“Dari hasil penelusuran kita, keempat tempat hiburan malam ini buka disaat aparat lengah. Seperti pelanggar lampu merah, kalau tak keliatan ada polisi ada saja yang main terobos,†katanya.
Mirisnya lagi, sambung Lubis, keempat tempat hiburan malam tersebut juga menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur.
Dikatakannya, saat ini tempat hiburan malam dibatasi hanya 25 persen pengunjung dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun di tiga lokasi ini, mereka berani buka pada tengah malam hingga pagi hari.
Krypton yang berada di Pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan diketahui buka lagi mulai pukul 24.00 WIB hingga matahari terbit. “Kadang jam 12 kadang jam 1 malam, lihat-lihat situasi,†kata Lubis.
Begitu buka, lift dari lantai dasar langsung dipenuhi pengunjung. Suasana lobby lokasi ini pun riuh rendah seperti pasar malam.
Hal sama juga terjadi di Grand D’Blues yang berada di Komplek Megacom Centre Jalan Kapten Muslim Medan. Berlokasi persis di depan food courd, pintu utama tempat hiburan malam ini tertutup rapat seolah tidak ada aktivitas.
Namun para pengunjung bisa masuk dari pintu belakang melalui sebuah gang kecil. Lokasi ini pun bak pasar malam karena ramainya pengunjung.
Sedangkan tempat hiburan Jet Plane berada di Jalan Imam Bonjol tepatnya di Komplek Hotel Danau Toba, Kota Medan. Di Jet Plane ini, para pengunjung bebas keluar masuk dan memesan KTV serta pil ekstasi di diskotik Jet Plane tersebut.
Serta Diskotik Electra yang berada di Komplek CBD Polonia, juga demikian menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur.
“Kita sudah sampaikan informasi ini, semoga aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya,†kata Chairum Lubis.
Ia berharap ada tindakan tegas kepada pengusaha tempat hiburan nakal yang bermain-main dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan klaster baru Covid-19. Kita sudah capek-capek menjaganya agar tidak menyebar, mereka enak saja melanggar dan diduga menyebarkan Covid-19 yang baru,†tegasnya Chairum Lubis. (Red)
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota
MEDAN SUMUT24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, resmi dipindahkan untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republi
News
Tapsel Tim pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) langsung turun ke lapangan memberikan bantuan kepada
kota
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
kota
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
kota
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
kota
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
kota
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
kota