DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
sumut24.co SUMUT24.co l BATUBARA, Penguatan hilirisasi pertambangan nasional terus dipertegas dalam memastikan pembangunan Smelter Aluminiu
News
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, Berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan, Selasa (14/08/2021) Sore.
Pelaku Berinisial “RE” Als GOMBLO, (24) yang merupakan Warga Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh Petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil Barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.
Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679, Ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi Rabu Pagi (15/09/2021) membenarkan Penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH.(W02)
sumut24.co SUMUT24.co l BATUBARA, Penguatan hilirisasi pertambangan nasional terus dipertegas dalam memastikan pembangunan Smelter Aluminiu
News
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
kota
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota