Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
 PADANGSIDIMPUANI Sumut24.co
Baca Juga:
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali melanjutkan sidang perkara sengketa lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) antara penggugat pihak Lobu Sitompul dengan pihak tergugat PT. Nort Sumatera Hidro Energy (NSHE), Selasa (14/9/2021)  Sidang ke 24 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.  Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat dan penggugat menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim berupa surat berikut 4 saksi tambahan dari tergugat yakni, Marauten Tanjung, Mahaddas Siregar dan Rusbi Tamba warga Marancar Julu serta Febri Siregar, warga Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, untuk dimintai keterangannya di persidangan. Namun hingga persidangan di tutup, hanya 2 saksi yang memberi keterangan yakni Febri Siregar dan Marauten Tanjung.  Dalam persidangan tersebut pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, sedangkan pihak penggugat diwakili Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk dari Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia.  Setelah mendengarkan keterangan dia dari empat saksi yang dihadirkan pihak tergugat I dan tergugat V sampai XI, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan merlanjutkan sidang lanjutan pada Kamis (16/9/2021) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi tergugat.  Usai persidangan, saksi tergugat V dan XI yag diajukan Kelompok Tani, Febri Siregar melalui Kuasa Hukumnya Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH kepada wartawan mengatakan, terkait persidangan tersebut, saksi menerangkan bahwa saksi pernah diminta oleh seseorang yang bernama Agus Salim Sitompul untuk membangun bale-bale atau sejenis tempat berkumpul atau pertemuan di daerah Roncang Batu Desa Aek Lancat yang berjarak satu setengah hari berjalan kaki dari daerah Pasar Sempurna Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel bersama 20 an orang yang namanya tidak lagi dingat saksi dan tahunya juga sudah tidak diingat saksi.  “ Di lokasi tersebut tidak ada sama sekali makam atau kuburan dan tidak ada bekas-bekas apapun, karena lokasi tersebut masih banyak pepohonan dan saat itu belum ada kegiatan perusahaan NSHE dan terakhir kalinya ke sana, saksi juga melihat tidak ada kegiatan NSHE di lokasi tersebut, “ ujar Rinaldi.  Dijelaskannya, saat itu, di lokasi tersebut kondisi lahan yang disengketakan masih lahan kosong berupa hutan dan banyak pepohonan. Kemudian lokasi tersebut dibersihkan dan membangun bale-bale berukuran 2 X 2 meter di dua tempat dan saksi pada waktu itu di ajak dan di beri upah dan kalau dikaitkan dengan perkara tersebut, yang dinyatakan penggugat dalam gugatannya bahwa di lokasi lahan sengketa di Roncang Batu itu, ada bekas makam kemudian, ada bale-bale. Tapi kalau dikaitkan dengan keterangan saksi, nyata bahwa bale-bale tersebut sengaja yang dibuat pihak penggugat, karena di lahan tersebut sebelumnya tidak ada apa-apa sama sekali kecuali pepohonan .  “ Kami dari tergugat menilai ada itikad buruk dari pihak penggugat dengan menyatakan bahwa penggugat punya satu kawasan yang namanya Lobu Sitompulyang ada di Roncang Batu dengan membuat tanda-tanda bekas makam dan perlampungan. Sedangkan keterangan saksi Marauten Tanjung menyebutkan, saksi sebelumnya pernah diajak seseorang yang namanya Camat Siregar untuk mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapsel melakukan pemasangan patok dalam rangka pengukuran lahan NSHE untuk lokasi proyek PLTA. Saksi dalam hal itu sebagai pemandu karena saksi adalah warga setempat yang mengetahui lokasi yang akan dibebaskan.  “ Saksi selain memang pernah diminta untuk mendampingi petugas BPN, juga sering diminta bantuan petugas BKSDA maupun pihak Yayasan Ekosistim Yel yang bergerak dibidang lingkungan dan konservasi untuk melakukan survey, “ terang Rinaldi.  Disebutkannya, saksi dipakai sebagai pemandu, karena saksi memang paham wilayah juga mengetahui daerah yang mananya Sibulan-bulan, daerah Roncang Batu, Aek Sikkut, dll. Saksi melakukan pemanduan sekitar satu bulan dari daerah Aek Milas Kecamatan Marancar dan ke wilayah Sipote-pote di Kecamatan Sipirok, Artinya jalur yang dilalui cukup jauh dan panjang.  “ Selama berhari-hari proses pendampingan, saksi tidak pernah menemukan rumah masyarakat, bekas perkampungan, kuburan maupun makam atau bale-bale sebagai tempat berkumpul atau pertemuan, “ terangnya      Dijelaskan Rinaldi, saksi memang pernah menemukan bekas bangunan bale-bale, tapi tidak saat pengukuran bersama petugas BPN tadi, tapi dalam rangka yang lain. Bahkan 3 bulan lalu, saksi baru saja ke lokasi daerah Roncang Batu dan memang benar ada bekas bangunan seperti bale-bale dalam kondisi sudah rubuh karena terpimpa pepohonan dan itu letaknya jauh sekali dari lokasi NSHE.  Rinaldi menegaskan, dalam perkara tersebut tidak benar isi gugatan yang diajukan pihak penggugat bahwa NSHE ada menguasai lahan yang mereka sebut Lobu Sitompul, karena penggugat dlam isi gugatannya menyebut Lobu Sitompul adanya di Roncang Batu yang batasnya Sibulan-bulan sebelah Utara, Aek Sikkut di Selatan, Batangtoru di Timur dan Ulu Ala Namenek di sebelah Barat.  “ Ini yang agak ganjil. Karena di lapangan Ulu Ala Namenek dan Aek Sikkut sama-sama berada di sebelah Selatan. Kalau mengikuti batas lahan yang menurut penggugat, entah bagaimana bentuk lahan yang disengketakan. Jadi gugatan itu kami nilai kabur, apalagi pihak penggugat mengklaim luas lahan Lobu Sitompul mencapai 3200 Hektar, “ paparnya.zal Â
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota
MEDAN SUMUT24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, resmi dipindahkan untuk bertugas di Kejaksaan Agung Republi
News
Tapsel Tim pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) langsung turun ke lapangan memberikan bantuan kepada
kota
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
kota
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
kota
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
kota